KKJ Sebut Bentuk Kekerasan Terhadap Jurnalis Semakin Berbahaya

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung mengatakan jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis menurun pada 2024 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, menurut dia, bentuk kekerasannya justru semakin berbahaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meski jumlahnya menurun, tapi bentuk kekerasannya jauh lebih bahaya dan signifikan," kata Erick dalam diskusi publik memperingati Hari Kebebasan Pers, di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, pada Ahad, 4 Mei 2025.

Dia mengatakan, pada tahun lalu terdapat satu kasus pembunuhan yang dialami oleh Rico Sempurna Pasaribu di Karo, Sumatra Utara. Rumah jurnalis Tribrata TV itu dibakar oleh terduga tentara aktif, sehingga menyebabkan Rico dan keluarganya tewas.

Erick juga mengungkap kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di kantor redaksi Jubi di Papua. "Kemudian jurnalis ditangkap saat melakukan liputan. Dalam lima tahun terakhir belum ada jurnalis yang ditangkap karena melakukan kerja jurnalistik," ucapnya.

Adapun dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 79 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media sepanjang 2024. Jumlahnya lebih sedikit dibanding pada tahun sebelumnya yang mencapai 89 kasus. Sementara per Mei 2025, kasus kekerasan ke jurnalis mencapai 38.

Dia merinci, sebanyak 19 kasus yang dialami jurnalis ialah kekerasan fisik. Kemudian diikuti teror maupun intimidasi sebanyak 17 kasus, serangan digital 10, pelarangan liputan 8 kasus, dan pemanggilan klarifikasi oleh kepolisian mencapai 3 kasus.

Bentuk kekerasan yang lain di antaranya kekerasan gender sebanyak 3 kasus, penuntutan hukum terhadap jurnalis 2 kasus, perusakan alat atau penghapusan data sebanyak 5 kasus, jurnalis dibunuh sebanyak 1 kasus, dan swasensor 1 kasus.

Menurut Erick, tren kekerasan yang dialami jurnalis ini disebabkan lantaran pemerintah yang abai terhadap kebebasan pers di Indonesia. "Bahkan pemerintah terlihat tidak mau tahu, tidak menghormati kemerdekaan pers, tidak turut aktif menjaga. Padahal itu adalah mandat undang-undang," ucapnya.

Adapun Hari Kebebasan Pers sedunia dirayakan setiap 3 Mei. Laporan Reporter Without Borders mencatat, skor kebebasan pers di Indonesia memburuk dari tahun ke tahun.

Organisasi nirlaba internasional yang fokus pada perlindungan hak atas kebebasan pers itu mencatat, indeks kebebasan pers untuk Indonesia merosot pada tahun ini. Di era pemerintahan Prabowo Subianto, indeks kebebasan pers berada di posisi 127 dengan 44,13 poin.

Kondisi itu membuat indeks kebebasan pers Indonesia turun dari tahun sebelumnya, yang berada di peringkat ke-111 dengan 51,15 poin. Merosotnya indeks itu membuat kebebasan pers di Indonesia berada dalam kategori "sulit".

Read Entire Article
Parenting |