Komisi II DPR Belum Tahu Kapan RUU Pemilu Mulai Dibahas

3 hours ago 1

KETUA Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan belum mengetahui secara pasti kapan rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu secara resmi mulai dibahas. Dia berujar masih menunggu instruksi pimpinan DPR.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan pernah menanyakan ke pimpinan legislatif mengenai waktu yang pas untuk membahas RUU Pemilu. Termasuk bertanya perihal kemungkinan pembentukan panitia kerja.

“Saya tanya ke pimpinan DPR, apakah panja berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan legislasi. Jawabannya, tunggu,” kata dia dalam diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.

Dia menuturkan komisinya memiliki tugas untuk merampungkan pembahasan dua rancangan undang-undang. Selain RUU Pemilu, ujar dia, komisi bidang pemerintahan daerah ini juga ditugaskan menyusun RUU Administrasi Kependudukan.

Menurut dia, RUU Administrasi Kependudukan juga memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disahkan. Sebab, dia menjelaskan, produk legislasi ini bakal mengatur ihwal kepemilikan single identity number pada masyarakat.

“Atas arahan dari pimpinan DPR, kami dahulukan RUU Administrasi Kependudukan,” ucap politikus Partai NasDem ini.

Kendati demikian, Rifqinizamy menyadari adanya konsekuensi bila RUU Pemilu tidak segera dibahas. Salah satunya, kata dia, mengenai seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu yang akan digelar pada Oktober mendatang.

“Sehingga kemudian kami harus melakukan ijtihad atau terobosan,” kata Rifqinizamy.

Dia mengatakan terobosan yang dipilih komisinya, yaitu mulai memanggil sejumlah ahli, akademikus, hingga organisasi sipil untuk meminta masukan ataupun catatan mengenai penyusunan RUU Pemilu. Meski panja belum dibentuk, ia berujar hal ini telah konsisten dilakukan selama dua minggu sekali sejak Januari 2026.

Sembari menunggu instruksi pimpinan DPR, dia menuturkan komisinya sudah menyusun daftar inventarisasi masalah. Tolok ukur penyusunan DIM ini, kata dia, dari sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kepemiluan.

“Saat ini kami punya 28 daftar inventarisasi masalah. Daftar inventarisasi masalah ini kemudian melahirkan tiga alternatif norma, yaitu putusan MK, dari pakar atau ahli dan lembaga kepemiluan, dan pandangan fraksi,” ucapnya.

Puluhan daftar inventarisasi masalah, kata dia, juga telah dibahas secara intens di Komisi II DPR. Rifqinizamy mengatakan pembahasan DIM RUU Pemilu ini diputuskan dilakukan secara tertutup. “Karena untuk menghormati fatsun politik,” kata dia.

Dia menuturkan telah meminta seluruh anggota Komisi II DPR untuk menyampaikan DIM RUU Pemilu yang sudah dibahas itu kepada ketua fraksi dan ketua umum partai politik. “Bagi politisi, kalau belum ada lampu hijau dari ketua umum, kami tidak bergerak,” ucapnya.

Selain itu, dia menuturkan komisinya hanya diberi tugas untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu ini. Menurut dia, jika kedua hal itu telah rampung bakal diserahkan ke pimpinan DPR untuk dibentuk panitia khusus pembahasan RUU Pemilu.

“Begitu dibahas di panitia khusus, akan dibahas bersama dengan pemerintah, dengan unsur-unsur yang lain,” ucapnya.

Rifqinizamy mengatakan hal tersebut untuk menghindari finalisasi RUU Pemilu dibahas sepenuhnya oleh Komisi II DPR. Padahal, kata dia, produk legislasi ini sangat penting sehingga tak hanya bisa diselesaikan seluruhnya oleh Komisi II DPR.

Read Entire Article
Parenting |