Komisi III DPR Targetkan Revisi KUHAP Rampung Tahun Ini

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Bob Hasan menargetkan pembahasan rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) rampung pada 2025. Bob menyebut bahwa saat ini komisinya sedang menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk mendapat masukan mengenai revisi KUHAP.

“Tahun ini ya selesai. Tadi kami habis rapat dengar pendapat dengan teman-teman di ARUN (Advokasi Rakyat Untuk Nusantara), ACTA (Advokat Cinta Tanah Air), dan dari KAI (Kongres Advokat Indonesia), dinyatakan bahwa oleh pimpinan itu tahun ini akan diselesaikan,” ucap Bob ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 6 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bob menjelaskan, tahap penyusunan dan pembahasan RUU KUHAP ini melibatkan berbagai elemen masyarakat lewat rapat dengar pendapat umum. Misalnya hari ini, ia menyebutkan Komisi III menyelenggarakan proses partisipasi publik bersama sejumlah organisasi advokat.

“Tadi saya sudah mendengar ada beberapa dari ARUN dan ACTA itu memiliki abstraksi terkait dengan yang terbaik untuk RUU KUHAP. Kemudian dari KAI tadi sudah menyampaikan draf isian, ya pasal-pasal terkait,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Senada, anggota Komisi III DPR lainnya, Nasir Djamil menargetkan RUU KUHAP dapat disahkan pada 31 Desember 2025. “Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku, itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” tutur Nasir. 

Adapun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang saat ini berlaku disahkan pada 31 Desember 1981. Artinya, undang-undang tersebut sudah menjadi acuan selama sekitar 44 tahun lamanya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan revisi KUHAP akan dibahas pada masa sidang berikutnya. DPR mulanya menyatakan akan melanjutkan pembahasan tentang perubahan UU Nomor 8 Tahun 1981 itu setelah masa reses Lebaran 2025.

Namun, keputusan itu berubah. "Kami bersepakat (RUU KUHAP) belum di masa sidang saat ini, kami hold dulu kemungkinan besar (dibahas) baru di masa sidang yang akan datang," kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat, 18 April 2025. 

Ia menjelaskan, keputusan penundaan itu mempertimbangkan singkatnya masa persidangan III pada tahun sidang 2024-2025. Masa sidang kali ini hanya 25 hari aktif. Adapun pembahasan RUU idealnya membutuhkan durasi paling lama hingga dua bulan. 

Habiburokhman menuturkan, Komisi III DPR akan memanfaatkan waktu menuju masa sidang berikutnya untuk menampung aspirasi masyarakat.  "Satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat sehubungan dengan KUHAP," ujarnya. 

Pilihan Editor: Komisi III DPR Berfokus Bahas RUU KUHAP, Simak Usulan Perubahannya

Read Entire Article
Parenting |