Komnas HAM Minta Kematian 5 Peserta Kopdes Diproses Hukum

2 hours ago 8

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah mengusut tuntas kematian lima peserta latihan dasar militer (Latsarmil) program sarjana penggerak pembangunan Indonesia (SPPI) untuk calon pengelola koperasi desa merah putih dan kampung nelayan merah putih.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komnas HAM menilai kematian lima peserta dalam kurun waktu 10 hari selama penyelenggaraan program negara merupakan peristiwa serius yang tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa. 

"Pemerintah harus memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut," kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi melalui keterangan tertulis pada Minggu, 27 Juni 2026. 

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap lima jenazah korban. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.

Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyidikan independen, termasuk Komnas HAM untuk menyidik kasus ini.  “Pemerintah harus memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan,” ujar Pramono.

Dia menegaskan, dalam perspektif hak asasi manusia, tanggung jawab negara tidak hilang hanya karena peserta telah dinyatakan lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela. Negara tetap memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk melindungi hak hidup setiap peserta selama mengikuti program yang diselenggarakannya.

Kewajiban tersebut meliputi penerapan standar keselamatan yang memadai, pemantauan kesehatan secara berkelanjutan, respons cepat terhadap setiap risiko yang muncul, hingga penyelidikan yang cepat, independen, menyeluruh, dan transparan apabila terjadi kematian. “Dan hasilnya harus disampaikan kepada publik,” kata dia.

Pramono menyatakan negara terikat dengan kewajiban pemenuhan hak atas hidup sendiri dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam hal ini, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah menghentikan pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer bagi calon manajer koperasi. Lembaga ini menilai kompetensi yang dibutuhkan pengelola koperasi harusnya difokuskan pada kemampuan manajerial, tata kelola organisasi, kepemimpinan, dan literasi keuangan, bukan pelatihan dasar kemiliteran yang dinilai tidak memiliki relevansi langsung dengan tugas pengelolaan koperasi.

“Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut. Apalagi dalam hal ini menimbulkan korban meninggal dunia dalam menjalankan Latsarmil tersebut,” kata dia. 

Sebelumnya, sebanyak lima peserta program SPPI calon pengelola Kopdes merah putih dan kampung nelayan merah putih yang meninggal saat mengikuti Latsarmil. 

Lima korban tersebut, antara lain, Nola Dya Sari, Novia Rahmadhani Sihotang, Anisa Muyassaroh, Yonanda Muhammad Taufiq, dan Muhammad Rifki Renaldi Gunawan. Kelimanya meninggal setelah sempat mengalami penurunan kesehatan usai mengikuti kegiatan Latsarmil di satuan pendidikan TNI yang berbeda. 

Dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan pada Sabtu, 26 Juni 2026, pemerintah memastikan pelatihan dasar militer ini akan tetap berlanjut. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Pertahanan Mayor Jendral Ketut Gede Wetan Pastia berdalih pelatihan ini penting karena menyangkut peran strategis dua program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. 

“Karena itu, pembentukan calon pengelola koperasi yang berkarakter, berintegritas, disiplin, memiliki jiwa ketimuran menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional dan pertahanan negara secara luas,” kata Ketut.

Read Entire Article
Parenting |