Komnas Perempuan mengungkap adanya dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami YTR (29), perempuan korban penyekapan dan penganiayaan di Bandung, Jawa Barat. Fakta tersebut terungkap setelah keluarga dan pendamping korban melakukan pendalaman lanjutan terhadap YTR.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Komisioner Komnas Perempuan, Sri Agustini, mengatakan pengakuan korban mengenai kekerasan seksual baru muncul setelah proses penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku berjalan.
"Keluarga korban bertanya kepada korban bersama pendamping dari Women Crisis Center apakah ada kekerasan seksual. Dijawab ada. Jadi pengakuan itu baru muncul setelah proses berjalan, sehingga kasus tersebut dilaporkan kembali kepada pihak kepolisian dan saat ini sedang didalami," kata Sri dalam konferensi pers, Ahad, 28Juni 2026.
Sri menegaskan, dugaan kekerasan seksual tersebut tetap akan diproses secara hukum meskipun pelaku telah dijerat dengan sejumlah tindak pidana lain, termasuk penganiayaan berat dan penyekapan. Pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis.
Menurut dia, penanganan perkara kekerasan seksual akan mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Untuk mendalami kasus tersebut, Komnas Perempuan turut melibatkan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo guna melakukan visum et repertum terhadap korban.
"Kami yakin ini akan diproses. Kita bisa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Proses kekerasan ekstrem yang sangat kejam itu diproses, dan kami akan terus memantau agar kasus kekerasan seksualnya juga dapat diperkarakan, sehingga ada dua perkara hukum yang dilakukan oleh pelaku yang sama terhadap korban yang sama," ujarnya.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR di Bandung. Pelaku, Taufik Hidayat (30), diketahui merupakan kekasih korban selama sekitar tiga tahun.
Selain mengalami kekerasan fisik dan penyekapan, korban disebut diisolasi dari lingkungan sosial maupun keluarganya. Ia tidak diperbolehkan memegang telepon genggam dan berulang kali mengalami penganiayaan selama berada dalam kendali pelaku.
Komnas Perempuan menilai rangkaian tindakan tersebut menunjukkan pola coercive control, yakni penggunaan berbagai bentuk kekerasan, intimidasi, dan pembatasan untuk mengendalikan kehidupan korban serta menghilangkan kebebasannya sebagai individu yang otonom.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, YTR mengalami disabilitas permanen berupa kehilangan fungsi penglihatan dan kemampuan berjalan. Kondisi tersebut diduga merupakan bagian dari upaya pelaku untuk melumpuhkan kemampuan korban mempertahankan diri, melarikan diri, mencari pertolongan, dan menjalani kehidupan secara mandiri.















































