Korupsi PDNS Kominfo, Kejari Jakpus Sebut Pejabat Setingkat Dirjen Terlibat

9 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kasi Intel Kejari Jakpus) Bani Ginting mengungkapkan peran pejabat tingkat eselon I atau Direktur Jenderal di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Bani menyatakan pejabat tersebut terlibat dalam kongkalikong dengan pihak swasta sehingga proyek tersebut merugikan negara sekitar Rp 500 miliar.

“Tingkat Dirjen,” ujar Bani menjawab pertanyaan Tempo soal pejabat Kominfo yang terlibat dalam kongkalikong ini. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut apakah sosok itu sekarang masih menjabat atau tidak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejari Jakpus mengusut korupsi setelah Pusat Data Nasional mengalami serangan ransomware pada Juni 2024. Akibat serangan itu, 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh, termasuk imigrasi. Peretas sempat meminta tebusan US$ 8 juta untuk memulihkan data, namun tidak digubris pemerintah. 

Bani mengatakan lumpuhnya server milik pemerintah itu karena PT Lintasarta selaku perusahaan yang memenangkan proyek komputasi awan, menggandeng perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan kepatuhan ISO 22301.

Nilai kontrak PT Lintasarta untuk mengelola layanan komputasi awan milik Kementerian Kominfo pada 2024 adalah Rp 256,5 miliar. Di tahun sebelumnya mereka juga yang mengelola proyek tersebut dengan nilai kontrak Rp 350 miliar. 

Pada 2022, Lintasarta juga memenangkan proyek di Komdigi. Jaksa menyebut pada tahun itu ada syarat tertentu yang dihilangkan, sehingga Lintasarta memenangi tender. Nilai kontraknya Rp 188,9 miliar.  Di 2021, mereka juga memenangi tender dengan nilai kontrak Rp 102,6 miliar. Lintasarta juga menang tender pada 2020 dengan nilai kontrak Rp 60 miliar. Sebagai informasi, total pagu anggaran proyek pengadaan barang, jasa dan pengelolaan PDNS 2020-2024 mencapai Rp 958 miliar. 

Jaksa telah menggeledah kantor Lintasarta pada 13 Maret lalu. Saat itu jaksa juga menggeledah sebuah ruangan di Kantor Kementerian Komdigi yang sebelumnya digunakan Direktorat Layanan Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Bani menyebut penyidikan masih berjalan dan 70 lebih saksi sudah diperiksa. 

Jaksa juga telah menggeledah kantor dan gudang Lintasarta di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 April 205. Penyidik juga menggeledah sebuah rumah pejabat Komdigi di Duren Sawit, Jaktim dan Kantor BDx Data Center di Tangerang, Banten. Perusahaan ini disebut Bani bermitra dengan Lintasarta untuk proyek pengelolaan PDNS. 

Penyidik Kejari Jakpus juga pernah melakukan penggeldahan di sejumlah rumah dan kantor pada 13 Maret 2025. Diantaranya, apartemen oasis, kantor menara salemba, decotel ruko permata hijau, rumah di Cinere, Bogor dan Cilandak. Sejumlah barang bukti disita dalam penggeledahan itu, diantaranya rekening dengan saldo Rp 1miliar, mobil CRV  2024, CRV 2020 dan City Hatchback.

Sampai hari ini Kejari Jakpus belum menetapkan tersangka dalam kasus korupsi PDNS ini. Namun, Bani mengaku pihaknya telah mengantongi nama-nama calon tersangka. “Dalam waktu dekat diumumkan,” ujar dia saat ditemui di kantornya, Jumat, 25 April 2025. 

PT Lintasarta dalam pernyatan tertulisnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Jakpus dalam kasus korupsi PDNS ini. Head of Corporate Communications Lintasarta, Dahlya Maryana mengatakan, “Lintasarta menghormati seluruh proses yang berlangsung dan bersikap koperatif dalam memberikan informasi yang dibutuhkan." 

Read Entire Article
Parenting |