KPAI Ungkap Mekanisme Penanganan Anak Terpapar Ekstremisme

6 hours ago 3

KETUA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Aris Adi Leksono, menyatakan anak-anak yang terpapar atau terlibat dalam jaringan ekstremisme atau radikalisme adalah korban yang memerlukan perlindungan. Namun, Aris menyampaikan penanganan atas mereka tidak bisa dilakukan secara instan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Tentu sebagaimana mandat UU Perlindungan Anak menyangkut penanganan anak korban terorisme memerlukan tahapan-tahapan,” kata Aris saat dihubungi pada Kamis, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aris menjelaskan, penanganan anak yang terpapar paham radikalisme memerlukan langkah yang terstruktur dan komprehensif. Langkah pertama dimulai dengan melakukan asesmen psikologis mendalam untuk mengukur tingkat keterpaparan serta tingkat radikalisme yang diserap oleh anak.

Baru kemudian, anak mendapatkan pemulihan jiwa dan pendampingan psikososial dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait perlindungan anak di tingkat lokal. Setelah itu, di dalam proses pemulihannya, anak diberikan pembinaan.

“Terutama dari sisi karakter, kemudian penguatan wawasan kebangsaan, serta penanaman kembali nilai-nilai cinta tanah air,” ujarnya.

Di samping itu, pemerintah wajib menjamin pemenuhan hak-hak dasar anak, terutama hak atas pendidikan dan pengajaran. Menurut Aris, pendidikan yang berkelanjutan bisa membantu memastikan tumbuh kembang anak pulih serta memberikan arah bagi masa depannya.

“Hak dasar lain seperti identitas, kesehatan, partisipasi, dan pemanfaatan waktu luang juga harus tetap dijamin dalam lingkup pembinaan,” tutur dia.

Aris juga menekankan, sebelum anak bisa dikembalikan ke masyarakat atau reintegrasi sosial, petugas wajib melakukan asesmen terhadap lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada stigma negatif atau penolakan, sehingga proses kembalinya anak ke lingkungan sosial dapat berjalan lancar. 

“Yang paling penting, selama proses penanganan, identitas anak harus terlindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaporkan telah merehabilitasi sekitar 250 anak yang terpapar ekstremisme di sepanjang akhir 2024 sampai 2025. Kepala BNPT Eddy Hartono menyebut, rehabilitasi dan pembinaan itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah mencegah dan menanggulangi ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

“Di akhir tahun 2024–2025 pemerintah sudah melakukan mitigasi. Kami aparat intelijen dan penegak hukum sudah memitigasi, melakukan pembinaan rehabilitasi kurang lebih terhadap 250 anak di bawah umur," kata Eddy di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026, seperti dikutip dari Antara.

Read Entire Article
Parenting |