Pegawai Jadi Tersangka Pemerasan, Ketua KPK: Kami Evaluasi

4 hours ago 3

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengatakan bahwa ia akan melakukan evaluasi secara menyeluruh seusai pegawainya menjadi tersangka pemerasan di kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pegawai KPK yang menjadi tersangka pemerasan yakni Setya Budi Dias.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Setyo mengatakan evaluasi tersebut mencakup permasalahan yang dapat mempengaruhi moral, metal, hingga kinerja para pegawai KPK. Ia berharap evaluasi yang akan dilakukannya sebagai pimpinan dapat mencegah masalah kebocoran dokumen serta informasi rahasia yang ada di KPK.

"Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ujarnya.

Setyo juga menambahkan bahwa evaluasi akan dilakukan KPK yang berkaitan pada penjagaan informasi dari penyelidik kepada pimpinan. Sebab, menurut Setyo, informasi dari tim penyelidik bersifat rahasia atau tidak semua pihak dapat mengetahui dokumen tersebut. "Terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," kata dia.

Mantan perwira polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu juga akan memperbaiki sisi administrasi di KPK. Menurut Setyo, cara tersebut penting dengan menggunakan kunci atau riwayat terakhir yang melihat informasi atau dokumen rahasia yang dimiliki KPK.

"Sehingga nanti mana kala ada sesuatu yang mungkin salah atau mungkin ada hal yang enggak pas, pimpinan bisa melacak bahwa ini macetnya di mana, ini keluarnya di mana, ini siapa yang kemudian melakukan sesuatu salah," ujarnya.

Dalam kasus ini, Setya Budi Dias yang menjabat sebagai staf administrasi di KPK diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Kasus tersebut muncul saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pemalang pada Selasa, 28 Juli 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa Dias diduga berperan membantu ayahnya, Lilik Budi Suprianto atau LBS, selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bantuan itu, kata Taufik, diduga untuk memeras Bupati Anom Widiyantoro dalam pengurusan perkara di KPK.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk mengiming-imingi atau kemudian pendekatan dilakukan kepada bupati sehingga bupati ini merasa 'ah ini bisa dipercaya' begitu informasinya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Taufik mengatakan Lilik Budi juga sempat memberitahukan kepada Anom bahwa anaknya yaitu Dias bekerja di KPK sebagai staf administrasi. KPK menduga Dias memanfaatkan posisinya untuk memberitahu informasi penanganan kasus korupsi di Pemalang yang tengah berjalan di KPK kepada ayahnya.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada saudara LBS selaku orang tuanya atau bapaknya," ujarnya.

Selain Dias dan Lilik Suprianto, KPK juga menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Anom Widiyantoro serta orang kepercayaannya bernama Mohamad Haris.

KPK menjerat Anom dan Haris dengan Pasal 12 huruf e dan/ atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara Lilik Budi dan Dias dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Read Entire Article
Parenting |