KPK Akan Panggil Ulang Dua Anggota Komisi XI DPR di Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

15 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan keduanya akan dimintai keterangan ihwal dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility atau dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang maupun penjadwalan ulang kepada saksi tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa mengatakan bahwa pemanggilan ulang tersebut karena keduanya telah mengirimkan surat konfirmasi dan meminta penjadwalan ulang. Awalnya, baik Fauzi maupun Charles sudah dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 20 April 2025. "Tapi kapannya belum disampaikan," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa anggota DPR RI Satori dari Fraksi Partai NasDem dan telah menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, pada Desember 2024 lalu menyatakan ada dua tersangka kasus dugaan korupsi program sosial BI dan OJK itu pada 2024, namun identitas maupun asal instansi mereka masih dirahasiakan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengatakan lembaganya tidak memiliki kendala selama menangani kasus dugaan korupsi program sosial BI dan OJK. Penanganan kasus itu telah ada surat perintah penyidikan atau sprindik.

Kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 30 April 2025, Setyo mengatakan sprindik itu telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Ketua KPK pada 5 Desember 2024. Sementara, kasus dana sosial Bank Indonesia mulai terungkap sekitar September tahun lalu.

KPK sebelumnya juga telah memanggil tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025. KPK menduga penggunaan dana CSR dari BI dan OJK bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.

Modus yang digunakan yakni dana CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan yang didirikan atau dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Read Entire Article
Parenting |