KPK Belum Berencana Panggil Paksa Bos Sinarmas Indra Widjaja yang Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

14 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mempertimbangkan untuk melakukan pemanggilan paksa Bos Grup Sinarmas Indra Widjaja setelah dua kali mangkir untuk diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku jika dirinya belum mendapat informasi dari penyidik ihwal pemanggilan paksa itu.

"Sampai dengan saat ini, saya belum terinfo dari penyidik terhadap saksi yang dimaksud apakah akan dilakukan pemanggilan paksa atau tidak," ucap Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, dia menyebut Indra Widjaja dua kali absen dari panggilan KPK karena alasan kondisi kesehatan. Tessa mengatakan keputusan untuk memanggil paksa Bos Sinar Mas itu merupakan kewenangan dari para penyidik.

"Namun yang saya ketahui bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan untuk dua kali tidak hadir itu ada alasan kesehatan berobat. Nah apakah ini menjadi alasan yang tidak patut dan wajar? Ya tentunya itu nanti dikembalikan kepada penyidik yang memiliki kewenangan," ujar dia.

Adapun KPK telah mengirim dua surat panggilan kepada Indra Widjaja pada 12 Februari dan 15 April 2025. Namun, kata Tessa, Bos Sinar Mas itu tidak hadir di dua panggilan tersebut saat KPK ingin memeriksa Indra Widjaja yang diduga terlibat pada kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen.

Tessa memastikan instansinya akan segera memanggil Indra Widjaja. Namun, Tessa masih belum menjelaskan detail waktu pemanggilan tersebut. "Apakah nanti penyidik akan melakukan pemanggilan kembali? Jadi tunggu saja. Tunggu waktunya yang pasti akan kami beritahu," kata dia pada Rabu, 30 April 2025.

Sementara itu, dalam kasus ini eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan tersebut untuk menguji sah atau tidaknya lembaga antirasuah itu menetapkan Kosasih sebagai tersangka.

KPK menetapkan Kosasih sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Dari hasil penyidikan KPK, Kosasih merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan Kosasih tercatat dengan nomor perkara 50/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 27 Maret 2025. “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tertulis di laman SIPP, dikutip pada Jumat, 11 April 2025.

Terungkapnya dugaan korupsi dana investasi PT Taspen bermula dari laporan mantan istri Antonius Kosasih, Rina Lauwy, ke KPK pada 2022 lalu. Mantan Direktur Utama PT Taspen itu bersama mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan telah ditahan KPK karena diduga kongkalikong mengubah aset sukuk ijarah yang dibeli PT Taspen di PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk atau AISA ke reksa dana, dengan dalih menyelamatkan kerugian karena AISA mengalami gagal bayar.

PT IIM, yang dipimpin Ekiawan, dipilih sebagai manajer investasi. Pemilihan itu dilakukan sebelum ada penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Read Entire Article
Parenting |