KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang melakukan supervisi terhadap penanganan tiga perkara korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melimpahkan penanganan perkaranya kepada Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi sesuai amanat undang-undang. "Karena memang secara undang-undang ada amanah yang diberikan kepada KPK berupa kewenangan ataupun tugas koordinasi dan supervisi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.
Budi menjelaskan KPK memiliki batasan kewenangan apabila suatu perkara korupsi berada di luar lingkup penanganannya. Namun, menurut dia, KPK juga dapat menerima pelimpahan perkara dari aparat penegak hukum lain apabila diperlukan. "Nah, tentu itu juga praktik-praktik penegakan hukum yang positif karena menjadi simpul sinergi lintas aparat penegak hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Budi juga menyatakan KPK berwenang melakukan supervisi terhadap tiga perkara korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Memang memiliki tugas untuk melakukan koordinasi ataupun supervisi kepada instansi yang punya tugas dalam pemberantasan korupsi," kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Budi, KPK selama ini rutin melakukan koordinasi dan supervisi terhadap berbagai penanganan perkara korupsi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Langkah itu dilakukan ketika aparat penegak hukum mengalami kendala atau membutuhkan dukungan dari KPK. "Misalnya untuk menghadirkan ahli yang memberikan berbagai pandangan dan analisis dalam proses penyidikan," ujarnya.
Budi mengatakan KPK berpeluang melakukan koordinasi dan supervisi dengan Kejaksaan Agung yang kini menangani tiga perkara tersebut. Menurut dia, KPK terus memantau perkembangan penyidikannya. "Kami juga terus mengikuti prosesnya dan karena penyidikannya memang masih pada tahap awal. Baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan pihaknya melimpahkan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan itu mencakup dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. "Dalam rangka sinergitas," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Meski telah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan. Adapun Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Tiga perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rudi Margono, mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tiga perkara tersebut. "Kami secara formal akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara," kata Rudi dalam konferensi pers yang sama.
Rudi menegaskan Jampidsus tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian meski telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut.

















































