KPK Buka Suara soal Opsi Pemanggilan Perry Warjiyo

4 hours ago 8

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kemungkinan pemanggilan mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi program sosial Bank Indonesia. Perry baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya.

"Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa, 28 Juli 2026. "Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan."

Menurut Budi, penyidik memanggil seseorang sebagai saksi untuk menggali keterangan yang diketahui orang tersebut. Keterangan itu diperlukan guna membantu penyidik mengungkap perkara.

Ia meminta masyarakat mengikuti perkembangan penyidikan karena proses hukum masih berlangsung. "KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait," ujar Budi. Menurut dia, hal itu penting agar akar permasalahan perkara dapat terungkap secara utuh dan menjadi dasar perbaikan tata kelola pada masa mendatang.

Tempo telah berupaya mengonfirmasi perkara tersebut kepada Perry Warjiyo melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini ditulis, Perry belum memberikan tanggapan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai tersangka pada pertengahan 2025. Keduanya adalah Heri Gunawan dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. Penyidik menduga keduanya menyalahgunakan dana program sosial Bank Indonesia untuk kepentingan pribadi.

KPK menduga Heri dan Satori memanfaatkan dana bantuan sosial tersebut untuk kepentingan pribadi. Penyidik juga menduga keduanya memanipulasi pelaksanaan program guna mengakali realisasi kegiatan sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Atas perbuatannya, KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama. Selain itu, keduanya juga dijerat Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama.

Pilihan Editor: Tameng Kriminalisasi Para Tersangka Korupsi. Apa Artinya?

Read Entire Article
Parenting |