MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menyuntikkan tambahan dana untuk 490 daerah yang kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara. “Sejak ada pemotongan TKD (transfer ke daerah), kami menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive,” kata Purbaya di Jakarta, Selasa, 28 Juli 2026.
Selain tidak bisa membayar gaji, Purbaya mengatakan pemangkasan TKD membuat pemerintah daerah tidak bisa melakukan kegiatan operasional. Oleh karena itu, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan menambah dana bagi ratusan daerah tersebut.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Namun, suntikan dana baru bisa terlaksana jika mengantongi izin dari Presiden Prabowo Subianto. “Peluangnya ada, tinggal nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memitigasi dampak dari pemotongan dana transfer ke daerah dengan cermat. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya berharap agar kepala daerah tak memecat aparatur sipil negara ataupun pegawai pemerintah lainnya akibat dari pemangkasan dana TKD tersebut.
Menurut Bima, pemutusan hubungan kerja merupakan langkah yang drastis. "Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Juli 2026.
Ia berujar, pemerintah daerah yang mengalami kesulitan belanja pegawai akibat pemotongan TKD dari pemerintah pusat bisa mengambil strategi lain. Salah satu opsinya, melakukan langkah efisiensi fiskal.
Saat ini, kata Bima, Kementerian Dalam Negeri masih memetakan daftar pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji para aparatur sipil negara dan pegawai kontrak. Kementerian Dalam Negeri juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Komisi II Dewan Pewakilan Rakyat yang membidangi pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemangkasan anggaran sejak 2025, termasuk memotong dana TKD. Total pemotongan dana transfer ke daerah pada 2025 sebesar Rp50,59 triliun
Di 2026, pemerintah mengurangi pagu anggaran TKD jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Alokasi TKD pada 2026 sebesar Rp 650 triliun, atau turun 24,7 persen jika dibandingkan pagu anggaran serupa di 2025.
Akibat pemangkasan TKD itu, sejumlah daerah berencana memecat pegawainya, khususnya pegawai yang berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini


















































