KPK Menyita 65 Bidang Tanah di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS Tahun Anggaran 2019-2020. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan 65 bidang tanah itu berada di Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.

"KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan," ucap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan penyitaan 65 bidang tanah itu merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh lembaganya. KPK melakukan kegiatan itu pada 14 hingga 15 April 2025, untuk menindak kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Untuk diketahui bahwa ke 65 bidang tersebut, mayoritas merupakan lahan milik para petani," kata dia.

Tessa mengatakan kejadian ini bermula pada 2019, saat itu 65 bidang tanah milik para petani dibeli oleh para tersangka. Para petani, kata dia, baru mendapatkan uang muka sebesar 5 hingga 20 persen dari para pelaku korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.

"Mereka (petani) baru dibayarkan oleh para tersangka sebatas uang muka di tahun 2019 dengan kisaran rata-rata sebesar 5 sampai dengan 20 persen," ucap Tessa.

Adapun uang yang digunakan para tersangka untuk membayar uang muka itu berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi. Tessa mengatakan hingga saat ini para petani tidak bisa menjual 65 bidang tanah itu kepada pihak lain. Sebab, kata dia, surat-surat kepemilikan tanah itu dikuasai oleh notaris.

"Sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut. Di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah mereka dikuasai atau dipegang oleh pihak notaris," ujarnya.

Para petani, kata Tessa, juga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah mereka dapatkan. Sebab, pemilik lahan itu tidak memiliki kemampuan ekonomi yang cukup untuk membayar uang muka tersebut.

"Di sisi lainnya para petani tersebut juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang telah mereka terima mengingat kondisi ketidakmampuan ekonomi mereka," kata Tessa.

Meski begitu, para petani tetap memanfaatkan 65 bidang tanah itu untuk menanam jagung. Berdasarkan hasil penyidikan, kata Tessa, KPK akhirnya memutuskan untuk menyita 65 bidang tanah serta sejumlah surat kepemilikan tanah yang berada di notaris untuk kepastian hukum atas tanah tersebut.

"Penyidik KPK pada akhirnya memutuskan untuk menyita 65 bidang tanah tersebut berikut surat-suratnya agar terdapat kepastian hukum atas status tanah tersebut," tutur dia.

Adapun penyitaan ini agar KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus tanah dan surat-surat itu dapat dikembalikan kepada para petani. Termasuk, kata Tessa, tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima oleh para petani.

"Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutus agar tanah beserta surat-suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diterima," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa delapan petani sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Mereka diperiksa pada Senin, 14 April di Polres Lampung Selatan.

"KPK memeriksa saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Adapun delapan petani yang diperiksa atas nama Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Hariri, Pendawa Putra, dan Rosilun Yusuf mewakili Amirudin.

Selain itu, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Qorinilwan, dua swasta atas nama Abdul Rahman Rasid dan Andi Rifai, buruh harian lepas Mansur Bin Kasim Saman, dan Abbas.

Pada pemeriksaan tersebut, Tessa menyebut penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ, yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.

Read Entire Article
Parenting |