TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan, pengusutan kasus pembunuhan jurnalis perempuan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan prajurit TNI AL, akan transparan. “Pokoknya proses hukum transparan, dan dihukum berat. Nanti pengadilan yang menentukan,” kata Ali selepas mengikuti acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.
Sebelumnya, Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan Mayor Laut PM Ronald Ganap menjelaskan, prajurit TNI AL yang diduga membunuh jurnalis perempuan itu ialah Kelasi Satu J. Dia telah berdinas di angkatan laut sekitar 4 tahun dan baru satu bulan terakhir bertugas di Lanal Balikpapan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ronald menyebut Kelasi Satu J saat ini ditahan dan diperiksa di Detasemen Polisi Militer Lanal Balikpapan. “Proses hukum akan disampaikan secara terbuka sebagai wujud transparansi pengungkapan kasus yang melibatkan anggota. Tidak ada yang ditutupi,” kata Ronald di kantornya, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Rabu, 26 Maret 2025.
Jurnalis perempuan yang menjadi korban pembunuhan itu adalah Juwita, 23 tahun. Ia bekerja untuk media online lokal, Newsway.co.id. Jasad Juwita ditemukan pada 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di bilangan Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Awalnya diduga Juwita tewas akibat kecelakaan tunggal. Namun warga yang menemukan jasadnya curiga karena tidak menemukan tanda-tanda kecelakaan di sekitar lokasi tersebut. Anehnya di tubuh perempuan itu justru terdapat luka-luka lebam seperti bekas hantaman benda tumpul.
Polisi yang menyelidiki kematian Juwita juga menguatkan dugaan itu. Bahkan polisi menemukan jejak komunikasi antara Juwita dengan Kelasi Satu J. Karena itulah kasus ini kemudian diserahkan kepada Polisi Militer.