LPS: Penjaminan Simpanan dan Polis Tak Diperlukan di PFII

6 days ago 16

LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) memandang skema penjaminan simpanan perbankan dan polis asuransi tidak perlu diterapkan di kawasan Pusat Keuangan Internasional Indonesia (PFII). Hal itu merujuk pada praktik di berbagai pusat keuangan internasional.

“Filosofinya LPS adalah menjamin nasabah kecil. Berdasarkan praktik yang terjadi di internasional yang kami pelajari, keberadaan skema penjaminan simpanan maupun polis di kawasan PFII tidak diperlukan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang PFII, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Farid menjelaskan pandangan tersebut merupakan hasil dari benchmarking terhadap sejumlah pusat keuangan internasional (IFC). Beberapa di antaranya seperti Dubai International Financial Centre (DIFC), Abu Dhabi Global Market (ADGM), Astana International Financial Centre (AIFC) di Kazakhstan, dan Labuan International Business and Financial Centre (IBFC) di Malaysia.

Ia menyatakan pusat keuangan internasional umumnya memiliki regulasi khusus yang berbeda dengan regulasi nasional, termasuk kemungkinan adanya pengadilan dan otoritas pengawas tersendiri. “Dari sisi penjaminan, ternyata tidak terlihat bahwa skema penjaminan simpanan maupun polis otomatis melekat pada seluruh aktivitas di bawah kawasan IFC tersebut,” kata Farid.

Ia mengamini adanya risiko yang dapat muncul apabila bank di wilayah PFII memiliki hubungan keuangan dengan entitas di luar kawasan atau apabila perusahaan asuransi dan reasuransi di PFII memberikan perlindungan kepada pihak di luar PFII.

Namun, meskipun praktik di sejumlah negara menunjukkan tidak terdapat skema penjaminan simpanan maupun polis, Farid menambahkan setiap lembaga jasa keuangan yang beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan memiliki recovery and resolution plan. “Kalau tidak, tidak boleh (mendirikan perusahaan jasa keuangan di IFC),” tutur Farid.

Sementara LPS, ucap Farid, dibentuk untuk menjamin nasabah kecil, melindungi masyarakat, menumbuhkan kepercayaan, dan menjaga stabilitas sistem keuangan. Sedangkan nasabah di pusat finansial global memiliki karakteristik yang berbeda dengan nasabah yang menjadi cakupan penjaminan LPS saat ini.

Farid memandang, pengaturan PFII perlu membedakan secara jelas antara aktivitas keuangan internasional dan aktivitas yang menyasar masyarakat domestik. Selain itu, ia menilai, perlu diperhatikan kejelasan kerangka hukum PFII serta harmonisasinya dengan ketentuan di sektor keuangan.

Ia juga mengingatkan bahwa lembaga jasa keuangan yang beroperasi di pusat finansial global berpotensi merupakan lembaga berdampak sistemik. Apabila mengalami permasalahan atau kegagalan, kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sistem keuangan melalui entitas di luar kawasan PFII.

Secara umum, Farid menyatakan Lembaga Penjamin Simpanan mendukung pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai upaya meningkatkan daya saing sektor keuangan Indonesia. Namun, menurut dia, diperlukan mekanisme koordinasi yang lebih jelas antara LPS, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas PFII agar setiap potensi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan dapat dicegah dan diantisipasi.

Read Entire Article
Parenting |