Masih Banyak UMKM Tak Paham Mekanisme Pelaporan Pajak

3 hours ago 6

KETUA Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny menyatakan hingga kini masih banyak pelaku UMKM belum memahami tata cara pemungutan hingga pelaporan pajak. Oleh sebab itu, Akumandiri mengusulkan adanya sosialisasi dan edukasi bagi UMKM soal pembayaran pajak maupun teknis kebijakan tersebut melalui platform marketplace (lokapasar).

Adapun pemerintah berencana menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Melalui aturan tersebut, penyelenggara PMSE atau marketplace ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan melalui platform digital.

Hermawati mengatakan, selama ini pelaku UMKM juga masih mempertanyakan mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace. Kewajiban perpajakan merupakan ranah otoritas pajak, sementara marketplace berfungsi sebagai sarana yang mempertemukan penjual dan pembeli. "Harus ada sosialisasi dan edukasi," kata Hermawati ketika dihubungi pada Ahad, 28 Juni 2026, dikutip dari Antara.

Ia menilai pelaku usaha memerlukan penjelasan yang lebih rinci mengenai mekanisme pemungutan tersebut, termasuk tata cara pengkreditan pajak dan perlakuannya terhadap pelaku usaha yang omzetnya belum memenuhi batas pengenaan pajak. Adapun sosialisasi perlu segera dilakukan karena hingga kini pelaku UMKM belum memperoleh penjelasan yang memadai mengenai implementasi kebijakan tersebut.

Menurut Hermawati, pemerintah juga perlu melibatkan penyelenggara marketplace dalam memberikan edukasi kepada para penjual sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih lancar. Ia menyatakan sosialisasi itu sebaiknya tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah mapan, tetapi juga UMKM mikro dan kecil yang baru memanfaatkan platform digital sebagai sarana pemasaran.

Kebijakan baru di bidang perpajakan itu menurut dia, juga perlu dibarengi dengan pendampingan agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. “Kebijakan ini enggak bisa diterapkan tiba-tiba. Dan kami belum memahami teknis penerapan kebijakan ini."

Read Entire Article
Parenting |