MASSA dari Jaringan Intelektual Hukum Nasional (JIHN) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 22 Juli 2026. Massa sempat mencoba maju hendak mendobrak pagar gedung. “Maju kawan-kawan, kita goyang pagar ini,” kata salah satu orator.
Namun, massa tak berhasil mendobrak pagar Gedung Kejaksaan Agung. Mereka terhalang oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga di depan pagar gedung.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Massa aksi mendesak penyidik Kejaksaan Agung segera menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Salah satu poin tuntutan mereka adalah agar jaksa segera menangkap dan menahan Febrie. “Tangkap Febrie Adriansyah,” ucap orator. Massa mempertanyakan keberanian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait penanganan korupsi dalam kasus PT Asabri. Polisi menggeledah belasan lokasi terkait dengan dugaan perkara PT Asabri dan dua perkara lainnya pada 8-9 Juli 2026. Namun, polisi melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Salah satu lokasi yang digeledah kepolisian adalah rumah Febrie di Sentul, Bogor. Polisi menyita barang bukti aset senilai sekitar Rp 476 miliar, yang disimpan di dalam brankas. "Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper," kata Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto.
Tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas serta uang tunai. Adapun rincian uang yang ditemukan antara lain US$ 4.767.300, SGD 14.083.800, dan Rp 100 juta. Apabila dikonversi ke rupiah, total barang bukti yang ditemukan itu sekitar Rp 476 miliar. Polisi juga menyita dokumen, bahkan beberapa foto keluarga Febrie. Namun, rumah tersebut tak tercantum dalam daftar aset yang dilaporkan Febrie melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Merespons kasus tersebut, pengacara Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan polisi tidak permisi ke Presiden Prabowo Subianto ketika menetapkan kliennya sebagai tersangka di kasus korupsi penanganan perkara di PT Asabri. “Bayangin orang kebanggaan presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama presiden,” kata Hotman, Jumat, 18 Juli 2026.
Hotman membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada kliennya yang menyebabkan Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus PT Asabri di kejaksaan. Ia juga mempertanyakan proses penetapan tersangka Febrie yang dinilai melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP karena tidak dipanggil dan diperiksa terlebih dulu sebelum penetapan tersangka.
Menurut Hotman, saat menjabat sebagai Jampidsus dan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie telah banyak berkontribusi dalam penyerahan penerimaan negara bukan pajak. Ia mengklaim mantan Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena melalui penegakan hukum Satgas PKH yang dipimpinnya mendapatkan Rp 300 triliun dalam satu tahun yang disetorkan ke negara.
Ditambah lagi ada pengembalian kerugian negara dapat Rp 130 triliun. “Sudah Rp 430 triliun kembali, dibanggakan oleh presiden,” kata Hotman. Febrie menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH karena jabatan yang melekat kepadanya sebagai Jampidsus, sebagaimana Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Sementara, Kejaksaan Agung telah membentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior untuk menangani kasus ini. Tim tersebut juga telah memeriksa Febrie sebagai tersangka pada Jumat, 17 Juli 2026.
"Iya, sudah mulai bekerja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juli 2026. Anang belum bersedia mengungkap materi maupun hasil pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah. Ia juga belum menjelaskan perkembangan penyidikan setelah tim khusus mulai bekerja.















































