Mengapa Ketua MPR Ahmad Muzani Sambangi MK?

6 days ago 16

KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Ahmad Muzani menjelaskan alasan lembaganya menyambangi Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 9 Juli 2026. Muzani mengatakan, selain menyampaikan kesiapan penyelenggaraan sidang tahunan, kedatangan MPR dalam rangka melibatkan Mahkamah dalam proses penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN maupun amandemen UUD 1945.

"Dalam konteks melibatkan semua unsur inilah kami berdiskusi dengan MK dan seterusnya," kata Muzani setelah menemui pimpinan MK, Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, Muzani mengatakan juga akan berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai penentuan bentuk hukum PPHN hingga amandemen kelima. Namun, kata dia, pertemuan itu masih dalam agenda rencana.

Muzani mengatakan, Prabowo mewanti-wanti agar MPR hati-hati dalam menyusun PPHN dan amandemen kelima. Sebab, amandemen menyangkut dengan hajat hidup banyak orang dalam bernegara, berdemokrasi, serta berkonstitusi.

"Presiden mewanti-wanti supaya kami tidak terburu-buru, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan melibatkan seluruh unsur dalam proses ini," ujar politikus Partai Gerindra ini.

Keinginan untuk menghidupkan kembali haluan negara sebetulnya sudah bergulir sejak MPR periode 2009-2014. Tapi pembahasannya tidak pernah tuntas hingga sekarang.

Sebelum UUD 1945 diamendemen yang ketiga kalinya pada 2001, haluan negara dengan sebutan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tercantum dalam konstitusi. Amendemen itu juga menghapus kewenangan MPR sebagai mandataris MPR maupun membuat ketetapan. 

Setelah amendemen ketiga tersebut, DPR membuat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini yang mengatur haluan negara dalam urusan pembangunan nasional.

Pun, rencana amandemen kelima UUD kembali mengemuka pada 2024 setelah Ketua MPR saat itu Bambang Soesatyo melakukan kegiatan Silaturahmi Kebangsaan dengan menemui sejumlah tokoh negara serta partai.

Dalam pertemuannya dengan Amien Rais, pimpinan MPR membahas peluang amandemen mengenai perubahan tata kelola pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pembahasan terkait kans perubahan tata kelola calon presiden dan wakil presiden itu pun disorot oleh partai politik. Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Alfian Mallarangeng menilai, usul pengembalian kewenangan MPR untuk memilih presiden usang dan ahistoris.

"Bangsa ini sudah melangkah jauh soal demokrasi, yaitu pemilihan presiden dilakukan langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum," kata Andi saat dihubungi Tempo pada 9, Juni 2024.

Read Entire Article
Parenting |