PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU telah menetapkan Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur sebagai lokasi pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Keputusan ini diambil setelah digelar rapat gabungan antara Syuriyah dan Tanfidziah PBNU di Jakarta pada Selasa, 7 Juli 2026.
Ketua Panitia OC Muktamar NU Saifullah Yusuf meminta kepada seluruh pengurus wilayah dan cabang untuk mempersiapkan diri dalam pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut. "Saya mengajak (pengurus) cabang dan wilayah fokus pada persiapan Muktamar," kata dia dalam keterangannya pada Rabu, 8 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Rapat gabungan ini dihadiri jajaran pengurus inti PBNU dari unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Mereka di antaranya Rais Aam PBNU, para wakilnya, Ketua Umum PBNU, Sekretaris Jenderal PBNU, Katib Aam, Bendahara Umum PBNU, dan sejumlah pengurus organisasi lainnya.
Gus Ipul mengatakan rapat gabungan itu juga memutuskan waktu pelaksanaan Muktamar mengalami perubahan. Forum lima tahunan PBNU itu bakal digelar pada 27-30 Agustus 2026, berubah dari penetapan sebelumnya 1-5 Agustus.
Rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU juga menyepakati kebijakan khusus bagi pengurus wilayah dan cabang di Papua. Kebijakan ini, kata dia, diambil sebagai bentuk perhatian PBNU terhadap kondisi serta kebutuhan organisasi di wilayah Indonesia bagian timur tersebut.
Sebelum menetapkan lokasi Muktamar ke-35 NU, panitia menerima pengajuan pengurus wilayah yang bersedia menjadi tuan rumah. Kelimanya yaitu Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Barat.
Sekretaris Steering Committee Munas-Konbes NU 2026 Mohammad Nuh mengatakan terdapat empat aspek utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan lokasi forum organisasi terbesar di lingkungan Nadhlatul Ulama tersebut.
Pertimbangan pertama, kelayakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan. Kedua, aspek keamanan.
Menurut Nuh, muktamar harus diselenggarakan di lokasi yang mampu menjamin keamanan peserta dan memastikan seluruh proses persidangan berlangsung tertib. "Karena ini menyangkut muktamar, maka harus dipastikan keamanannya. Jangan sampai orang yang tidak punya kewenangan atau eligibilitas untuk ikut masuk ruangan," ujarnya.
Ketiga, kesiapan finansial daerah penyelenggara. Sementara pertimbangan keempat adalah aspek spiritual yang selama ini menjadi salah satu ciri khas dalam pengambilan keputusan penting di lingkungan NU. "Tentu di NU selalu hasil akhirnya itu pertimbangan spiritual," ujar Nuh.















































