KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat Ahmad Muzani mengatakan lawatannya bersama Menteri Luar Negeri Sugiono ke prosesi pemakaman pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei akan turut didampingi sejumlah ulama.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia menuturkan, rombongan akan bertolak dari Jakarta menuju Iran pada Kamis malam, 9 Juli 2026. Rombongan diperkirakan tiba pada Jumat, 10 Juli sekitar pukul 06.00 pagi waktu setempat.
"(Komposisinya siapa saja?) Saya, Menlu, dan beberapa ulama. Cuma saya belum tahu nama-namanya," kata Muzani setelah menyambangi pimpinan Mahkamah Konstitusi, Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam agenda ini, dia melanjutkan, delegasi Indonesia juga direncanakan tidak bermalam di negeri Persia. Rombongan akan menuntaskan kegiatan termasuk bertemu dengan otoritas Iran dalam semalam.
Setibanya di Masyhad, Iran pada Jumat pagi, kegiatan langsung berziarah ke makam Ali Khamenei dan menemui Menteri Luar Negeri dan Ketua Parlemen Iran.
"Setelah itu kami langsung kembali ke Jakarta," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Penugasan Muzani ke pemakaman Ayatollah Ali Khamenei menjadi sorotan lantaran diutus langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Padahal, presiden tak bisa menyuruh Ketua MPR lantaran posisi mereka setara.
Dosen Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengutus atau memerintahkan Muzani menujukkan ketidakpahaman antarrelasi lembaga negara.
Menurut dia, meski Muzani merupakan kader Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo, Prabowo mesti bisa memisahkan penugasan yang dapat dilakukan oleh kadernya dalam tata cara bernegara.
Herdiansyah mengatakan partai harus menghilangkan budaya relasi kuasa. "Ini keputusan yang keliru," kata Herdiansyah.
Setelah ramai dipersoalkan publik, Muzani mengklaim posisinya dalam agenda itu adalah sebagai seorang utusan resmi yang mewakili negara. "Saya diminta berangkat mewakili bangsa Indonesia sebagai utusan presiden," kata Muzani.
Ia juga mengklaim, memahami akan posisi MPR dengan kekuasaan eksekutif. Tetapi, dalam konteks ini, dia mengatakan presiden memiliki wewenang khusus untuk menugaskan seseorang mewakili negara di forum global.
"Kepala negara memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan siapa saja yang dianggap layak mewakili negara," katanya.















































