MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudriste) Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ketua majelis hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Purwanto, Selasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain pidana penjara, Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. "Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809.597.125.000 (Rp 809,59 miliar)," kata Purwanto.
Dengan ketentuan jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 5,68 triliun, subsider 9 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia juga didakwa memperkaya 12 perusahaan swasta vendor Chromebook.
Menurut jaksa, pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis Nadiem agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Angka itu terdiri dari Rp 1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, serta US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020-Desember 2022) akibat pengadaan Chrome Device Management.
















































