Pelindungan Khusus Buat Investor Patriot Bond Digugat ke MK

6 days ago 21

SEORANG advokat, Muhammad Hafidz, menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan pelindungan hukum kepada pembeli instrumen surat utang khusus atau Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 253/PUU-XXIV/2026 itu menguji frasa dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK. Isinya menyatakan negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Menurut Hafidz, pelindungan yang diberikan negara kepada pembeli instrumen surat utang khusus berpotensi menghilangkan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas. Ketentuan tersebut, kata dia, juga dapat menimbulkan kekebalan hukum, meski transaksi dilakukan dengan dana yang berasal dari tindak pidana atau perbuatan melawan hukum.

“Pasal 1 angka 72 UU P2SK yang menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari jeratan hukum merupakan perlindungan yang menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas,” kata Hafidz di hadapan majelis hakim dalam sidang pendahuluan pada Rabu, 8 Juli 2026.

Selain itu, pemohon menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena menutup akses terhadap mekanisme hukum yang selama ini menjadi instrumen advokat untuk memperjuangkan hak-hak klien. 

Menurut dia, ketika undang-undang menutup seluruh jalur penegakan hukum terhadap subjek hukum tertentu, advokat kehilangan ruang untuk memberikan bantuan hukum, mengajukan upaya hukum, hingga mengawal proses penegakan hukum secara adil.

"Akibat berlakunya norma tersebut menyebabkan Pemohon kehilangan kesempatan untuk menjalankan profesinya secara optimal ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang memiliki kepentingan hukum terhadap transaksi Patriot Bond atau Merah Putih Bond," tutur Hafidz. 

Dengan argumentasi itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa "dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon mengusulkan agar pelindungan hukum hanya berlaku sepanjang pembelian Patriot Bond atau Merah Putih Bond dilakukan dengan itikad baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana, perbuatan melawan hukum, atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara. 

Dengan perubahan itu, kata Hafidz, pelindungan hukum tetap diberikan kepada investor yang beritikad baik, tetapi tidak menjadi tameng bagi pembelian yang menggunakan dana hasil kejahatan.

Dalam sidang pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon memperkuat argumentasinya. Arsul menyarankan agar pemohon mencantumkan dalil bahwa pasal yang diuji berpotensi menyuburkan tindak pidana pencucian uang. 

“Rumusan pasal 50A ayat (5) ini quote unquote ya ini kalimat saya itu bisa mempersubur atau menyuburkan tindak pidana pencucian uang, padahal tindak pidana pencucian uang itu adalah sesuatu yang hendak diberantas oleh negara ini, makanya kan ada Undang-Undang TPPU,” kata Arsul. 

“Jadi ini berpotensi juga terjadi conflicting of rule jadinya dengan UU TPPU,” ujar dia kemudian. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan pelindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat diartikan sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor. Kata dia, pelindungan dalam instrumen surat utang khusus hanya berlaku pada dana yang ditempatkan di obligasi, bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor secara menyeluruh. 

Meski demikian, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan itu tak memungkiri kebijakan ini menyimpan risiko dimanfaatkan untuk pencucian uang. Namun, ia berujar bagaimanapun uang yang ditarik tersebut bisa digunakan untuk keperluan pembangunan.

“Daripada uangnya di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, memang ada ruginya sedikit. Tapi menurut saya sih uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujar dia pada Selasa, 23 Juni 2026.

Read Entire Article
Parenting |