Pemerintah Perbolehkan Kader Parpol Jadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih

4 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan tidak ada larangan anggota partai politik menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengatakan semua warga negara berhak menjadi pengurus, tak terkecuali kader partai.

“Yang penting kan udah ada kriterianya, kapabilitas, track record-nya. Kan kami sudah buat di juklak (petunjuk pelaksanaan) ada,” kata Budi Arie di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Arie mengatakan tidak ada aturan yang melarang kader partai menjadi pengurus. Asalkan, kata dia, orang tersebut bagian dari masyarakat desa. 

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengatakan pihaknya menolak Koperasi Desa Merah Putih digunakan untuk kepentingan politik partai tertentu.

Asri Anas mengatakan sejak awal seluruh jaringan desa-desa anggota Desa Bersatu berkomitmen untuk tidak menerima intervensi kepentingan partai manapun. Ia menegaskan pengurus dan pengawas koperasi tidak boleh dari kader partai. 

“Kami sepakat tidak menerima intervensi politik untuk kepentingan partai tertentu. Itu sudah sepakat kami,” kata Asri Anas saat dihubungi Tempo, Senin, 5 Mei 2025.

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto mengatakan, program Koperasi Desa Merah Putih berpotensi menjadi mainan para makelar proyek. Sebab, program ini menyalahi prinsip dasar koperasi yang mandiri, otonom, dan demokratis dan bertolak belakang dengan kunci keberhasilan koperasi yang terjadi di seluruh dunia.

“Secara konseptual, Koperasi Desa Merah Putih sebetulnya tak layak disebut sebagai koperasi karena tak menunjukkan ciri-ciri sebagai koperasi sama sekali,” ujar Suroto dalam keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.

Suroto mengatakan, koperasi di berbagai belahan dunia sukses karena dikembangkan atas prakarsa masyarakat secara mandiri dan dikelola secara demokratis. Sementara pemerintah bertugas menciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh kembang koperasi yang sehat, alih-alih mendirikan atau memperalat koperasi itu sendiri.

Dengan tak ditaatinya prinsip-prinsip koperasi, Suroto mengatakan program ini rawan dimanfaatkan oleh para pengejar keuntungan dari para makelar proyek. Mereka, ujar Suroto, hanya ingin mendapat keuntungan dari aktivitas pendanaan proyek. 

“Koperasi Desa Merah Putih lebih layak disebut lembaga para makelar proyek ketimbang koperasi,” ujar CEO Induk Koperasi Rakyat (Inkur) ini.

Han Revanda berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Jika Tentara Jadi Polisi Penyidik Narkoba

Read Entire Article
Parenting |