PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk program beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Pilihan editor: Yang Luput dari Cek Kesehatan Calon Manajer Koperasi Desa
“Untuk LPDP di APBD yang akan datang ini LPDP sudah masuk,” kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM bagi Pejabat Pembuat Keputusan di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.
Anggaran tersebut ditargetkan dapat membiayai sekitar 50-75 mahasiswa asal Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Anggaran LPDP sudah masuk lebih dari Rp 100 miliar pada APBD tahun depan.
“Jika Rp 100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri,” kata Pramono.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan mekanisme program tersebut akan dijalankan melalui kerja sama dengan LPDP Pusat. Dalam skema itu, anggaran beasiswa berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan mekanisme penyaluran ke perguruan tinggi luar negeri difasilitasi oleh LPDP Pusat.
"Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan anggaran, sementara mekanisme keluarnya difasilitasi LPDP Pusat karena hanya ada satu LPDP, yaitu LPDP Pusat," kata Pramono
Adapun penentuan penerima beasiswa dilakukan oleh pemerintah daerah. Penempatan mereka di perguruan tinggi disesuaikan dengan pilihan mahasiswa yang bersangkutan.
Sedangkan mengenai persyaratan, pemerintah memastikan mekanisme seleksi pada dasarnya sama dengan LPDP Pusat. Perbedaannya hanya dalam syarat khusus bahwa penerima merupakan warga DKI Jakarta. “Syarat khususnya adalah ber KTP Jakarta, itu saja,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menjelaskan bahwa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap memiliki kesempatan memperoleh beasiswa LPDP untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
KJMU dan LPDP merupakan dua program yang berbeda. Karena itu, penerima KJMU yang telah menyelesaikan pendidikan sarjananya tetap dapat mengikuti program LPDP untuk melanjutkan studi magister maupun doktor.
“Karena LPDP dan KJMU itu entitas yang berbeda. Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2, S3 pakai LPDP itu diperbolehkan,” ujarnya.

















































