PELAKU pemukulan terhadap pengendara motor di jalan raya Jagakarsa, Jakarta Selatan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Hal ini terungkap ketika petugas Kepolisian Sektor Jagakarsa melakukan tes urine terhadap FRS, 37 tahun, setelah menangkapnya.
“Tes urine kami sudah lakukan, dia positif memakai narkoba jenis sabu,” kata Kapolsek Jagakarsa Komisaris Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, terakhir kali ia memakai narkoba adalah sebelum ditangkap pada 5 Juli 2026. Polisi pun masih menelusuri asal-usul narkoba yang ia peroleh. “Untuk ini kami masih pengembangan, dari mana dia beli, kemudian juga dengan siapa dia memakai, dan yang lain-lain,” kata Nurma.
Nurma mengatakan pelaku dan korban tidak saling kenal. “Motifnya adalah dia cuman pengin memukul. Jadi katanya ada bisikan dia pengin memukul seseorang aja di jalan itu,” kata dia.
Nurma mengatakan pelaku juga tidak memiliki tujuan yang jelas saat berkendara di jalan raya saat itu. “Dia hanya berjalan, naik motor, muter-muter. Dia cuman bilangnya begitu. Mau ke mana dan ke mana dia juga tidak tahu,” katanya.
Pelaku saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polsek Jagakarsa. Polisi nantinya juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku.
Sebelumnya, Unit Reserse Kriminal dan Intelijen Kepolisian Sektor Jagakarsa menangkap pelaku pada Ahad, 5 Juli 2026, malam hari sekitar pukul 21.00. “Polsek Jagakarsa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemukulan yang viral di medsos,” kata Kapolsek Jagakarsa Ajun Komisaris Nurma Dewi dalam keterangan tertulis.
Pemukulan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, pukul 11.30, tepatnya di Jalan Moch. Kahfi II di dekat lapangan Al Bainah, Cipedak, Jagakarsa Jakarta Selatan. Korban adalah laki-laki berinisial AA yang berdomisili di Bogor, sedangkan pelaku adalah FRS, 37 tahun, yang beralamat di Depok.
Menurut kesaksian korban kepada polisi, pelaku beberapa kali memukul korban menggunakan tangan kosong yang mengepal, ke arah rahang bagian kiri. Tindakan itu mengakibatkan korban mengalami memar dan rasa sakit di bagian rahang kirinya.
Sebelum pemukulan terjadi, bagian belakang sepeda motor korban beberapa kali ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai pelaku. Hal itu membuat korban menegur pelaku. “Namun bukannya meminta maaf, pelaku malah melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Nurma.
Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak merekam kejadian itu. “Sumpah, gua ditampol sama orang,” kata korban ke arah kamera di awal video tersebut. Ia tampak mengenakan helm, penutup wajah, dan kacamata hitam. Sedangkan pelaku terlihat tidak mengenakan helm.
Korban kemudian mempertanyakan alasan pelaku memukulnya, namun pelaku tidak menjawab. Pengendara motor berwarna hijau itu malah memukul korban di bagian kepala.
Pelaku lalu meminta korban membuka helmnya, sambil bertanya, “Lu enggak kenal sama gua?” Korban pun menegaskan ia tidak kenal dengan pelaku. Kemudian, pelaku kembali memukul korban hingga korban meminta maaf dan berhasil menjauh.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di jalan raya, tepatnya di depan sebuah masjid. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Selain itu, polisi juga telah menginterogasi korban, mencari saksi-saksi, membuat laporan, meminta visum et repertum luka-luka korban, dan menyita sepeda motor Kawasaki Ninja 150 milik pelaku.
Tersangka dikenakan pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.















































