TERSANGKA tiga perkara korupsi, Don Ritto alias Idon, buka suara mengenai barang bukti uang puluhan miliar rupiah yang disita penyidik. Polisi menemukan uang tersebut saat menggeledah Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer.
Pengacara Don Ritto, Handika Honggowoso, mengklaim uang itu berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha. "Kami belum berani menyebut (nama pengusahanya)," kata Handika pada Selasa, 14 Juli 2026.
Handika mengklaim uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara korupsi. Dana puluhan miliar rupiah itu, menurut dia, merupakan modal untuk proyek pembangunan dermaga atau pelabuhan di Kalimantan Timur.
Handika juga mengklaim Don Ritto tidak terlibat dalam tiga perkara korupsi yang kini menjerat kliennya. "Tidak ada hubungan (dengan korupsi)," ujar Handika saat ditemui di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Meski begitu, Handika mengakui Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang digeledah polisi memang milik Don Ritto. "Keduanya milik Don, itu clear," tutur Handika kepada wartawan.
Sebelumnya, Handika juga mengklaim kliennya tidak mengetahui dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. "Seratus persen kami jamin dia (Don Ritto) tidak mengerti (perkara tersebut)," kata Handika kepada Tempo, Sabtu, 11 Juli 2026.
Menurut Handika, kliennya tidak mengetahui ihwal pasokan batu bara dari perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Febrie. Ia juga mengklaim barang bukti yang disita dari Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer tidak berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya.
Handika juga mengklaim kliennya tidak mengenal Tan Kian. Sebelumnya, polisi menggeledah kediaman Tan Kian di Pacific Place dan meminta keterangannya dalam perkara yang menjerat Febrie dan Don Ritto.
Kepolisian telah menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. "Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto menjadi tersangka dalam tiga perkara korupsi, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera. Menurut Totok, penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Adapun Febrie hingga kini belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara keduanya ke Kejaksaan Agung.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Peran Elite di Sekitar Presiden dalam Konflik Polisi-Jaksa

















































