Pengacara Klaim Kafe de'Clan dan Koin Money Milik Don Ritto

5 hours ago 4

ADVOKAT Don Ritto alias Idon buka suara mengenai penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer. Penyidik menggeledah kedua lokasi itu dalam penyidikan tiga perkara korupsi yang turut menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowoso, mengatakan kedua lokasi yang digeledah tersebut merupakan milik kliennya. "Keduanya milik Don, itu clear," ujar Handika saat ditemui pada Selasa, 14 Juli 2026.

Handika menjelaskan Don Ritto mengelola Kafe de'Clan Signature setelah restoran itu bangkrut. Don kemudian mengganti nama restoran yang sebelumnya bernama Gontran Cherrier saat dikelola Ferry Yanto Hongkiriwang.

Meski demikian, Handika menyangkal uang yang disita penyidik dari kedua lokasi tersebut berasal dari tindak pidana korupsi. "Itu adalah (uang) hasil kerja sama," ujar Handika saat ditemui di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Menurut Handika, kliennya menjalin kerja sama dengan seorang pengusaha dalam proyek pembangunan dermaga pelabuhan di Kalimantan Timur. "Kami tidak berani menyebut (identitas pengusahanya)," kata Handika kepada wartawan.

Handika juga mengklaim Don Ritto tidak terlibat dalam tiga perkara korupsi yang kini menjeratnya. Menurut dia, kliennya tidak mengetahui ihwal pasokan batu bara dari perusahaan yang diduga terafiliasi dengan Febrie.

Ia juga menyangkal barang bukti yang disita dari Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer berkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri maupun PT Asuransi Jiwasraya. "Tidak ada hubungan dengan urusan itu, (Don Ritto) ngerti aja tidak," ucap Handika.

Sebelumnya, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengumumkan penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. "Menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA," kata Totok pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Polisi menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pengadaan pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Menurut Totok, penyidik telah menahan Don Ritto di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, Febrie hingga kini belum ditahan. Belakangan, Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara keduanya ke Kejaksaan Agung.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |