Pengacara Roy Suryo Pertanyakan Bukti Penetapan Tersangka

6 hours ago 3

PENGACARA Roy Suryo, Refly Harun, mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Refly, Roy ingin mengetahui dasar alat bukti yang digunakan penyidik dan jaksa saat menetapkannya sebagai tersangka.

Untuk menguji alat bukti tersebut, kata Refly, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Apakah penetapan Mas Roy sebagai tersangka itu memenuhi bukti permulaan minimal dua alat bukti dan itu haruslah bukti yang berkualitas, meliputi saksi, ahli, surat, atau kombinasi di antara ketiga ini," ujar Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026.

Refly mengklaim tidak ada bukti konkret yang menunjukkan Roy Suryo melanggar UU ITE. Ia mendasarkan klaim itu pada keterangan para saksi yang dihadirkan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari yang sama. "Tidak ada saksi yang membenarkan Mas Roy melakukan kegiatan hacking, kegiatan yang mencuri dokumen elektronik," ujarnya.

Dalam sidang pembuktian tersebut, pihak Roy Suryo menghadirkan empat saksi dan satu ahli, yakni Michael Sinaga, Krisna Mukti, Nurdin NS, Erwin Purwadarma, serta praktisi hukum pidana Didit Wijayanto. Saat memberikan keterangan di persidangan, Didit Wijayanto mempertanyakan kualitas alat bukti yang dimiliki penyidik dan jaksa untuk menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Menurut dia, alat bukti harus memenuhi standar hukum dan berkaitan langsung dengan pasal yang disangkakan.

"Kualitasnya harus bertepatan dengan pasal yang digunakan. Jadi, kita enggak bisa menetapkan satu pasal pembunuhan, tapi saksi hanya melihat pelaku sedang makan, bahwa peristiwa pembunuhannya tidak dilihat," ujar Didit dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa.

Didit menilai penyidik dan jaksa harus memiliki bukti yang kuat sesuai dengan dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang disangkakan kepada Roy Suryo. Menurut dia, bukti permulaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus jelas. "Dalam praperadilan, diuji, benar enggak punya bukti permulaan? Kalau ada 100 saksi, sah atau tidak? Sah-sah saja, tapi apa sah jadi bukti permulaan? Belum tentu," katanya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penangkapan dan penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan rangkaian upaya paksa yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo cacat secara formal dan tidak sah menurut hukum.

"Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim.

Adapun hakim menolak empat permohonan lainnya. Pertama, permohonan agar berkas penyidikan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Hakim menilai cacat formal hanya terjadi pada penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, bukan pada keseluruhan proses penyidikan.

Kedua, permohonan agar pengadilan memerintahkan pembebasan Roy Suryo dari Rumah Tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hakim menolak permohonan itu karena Roy Suryo sudah tidak lagi berada dalam tahanan.

Ketiga, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon, yakni jaksa penuntut umum, tidak menerbitkan surat perintah penahanan. Hakim menolak permohonan tersebut karena bukan menjadi kewenangan praperadilan. Menurut hakim, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang telah dilakukan, bukan memerintahkan tindakan di masa mendatang.

Terakhir, hakim menolak permohonan rehabilitasi atau pemulihan hak, harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo. Hakim menyatakan tata cara dan prosedur rehabilitasi memiliki mekanisme tersendiri sehingga tidak dapat digabungkan dalam permohonan praperadilan.

Pilihan Editor: Mengapa Roy Suryo Bisa Mengajukan Praperadilan Berkali-kali

Read Entire Article
Parenting |