Pengguna Narkoba yang Lapor Minta Rehabilitasi Tak akan Dihukum

10 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom  menjamin pengguna narkoba yang melapor untuk mendapatkan rehabilitasi tidak bakal dihukum. Menurut dia, banyak pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi, namun enggan melapor atau menghubungi lembaga seperti BNN lantaran takut dihukum.

"Undang-Undang Narkotika itu mengatur pengguna harus direhabilitasi. Ketika direhabilitasi karena voluntary atau kesadaran melapor, itu tidak akan dihukum," ungkap Marthinus dalam deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 8 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain karena takut dihukum, kata Marthinus, para pengguna juga takut dimarjinalkan atau terkena sanksi sosial jika melapor untuk menjalani rehabilitasi. "Stigma masyarakat terhadap orang yang menggunakan narkoba ini, stigma negatif. Akhirnya mereka termarjinalkan," ucap dia.

Marthinus mengungkapkan BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba yang terletak di Bogor, Samarinda, Lampung, Batam, dan Medan.

Menurut Marthinus, 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi setiap tahunnya. "Mereka adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus, harus direhabilitasi dan didukung. Berikan dukungan kepada dia, supaya dia merasa bahwa berada di lingkungan yang benar dan dia bisa memperbaiki kualitas hidupnya," ucap Marthinus.

BNN perluas akses rehabilitasi pecandu narkoba pada tahun ini

BNN menyatakan telah memperluas akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di Indonesia secara kuantitas pada 2025.

Marthinus Hukom menyebut perluasan akses rehabilitasi tersebut untuk mengantisipasi  meningkatnya jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari tahun 2024 menjadi 2025.

"Jumlahnya pada tahun lalu kurang lebih 900 IPWL. Tahun ini Kementerian Kesehatan menambah menjadi 1.494 IPWL," ungkap Marthinus.

Menurut Marthinus, bertambahnya jumlah IPWL juga sebagai bukti kehadiran negara untuk menyembuhkan para pecandu narkoba. "Artinya ada peningkatan kemauan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat untuk melakukan rehabilitasi," ujar mantan Kepala Detesemen Khusus 88 itu. 

Read Entire Article
Parenting |