Pengunjung Pantai Gunungkidul Keluhkan Tiket Masuk yang Janggal

11 hours ago 2

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang pengunjung kawasan pantai Gunungkidul di Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluhkan tentang tiket retribusi masuk pantai yang dinilai janggal melalui unggahan media sosial instagram, Kamis 1 Mei 2025.

Dalam unggahannya, pengunjung tersebut mengunggah tiket retribusi kawasan pantai yang meliputi Pantai Ngrenehan, Ngobaran, Nguyahan, Pantai Widodaren dan Pantai Torohudan yang merupakan pantai-pantai di sisi barat Gunungkidul. Adapun kejadian itu diduga di pos retribusi Pantai Ngrenehan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiket itu dibanderol Rp 7.500 per orang dengan logo Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Sekilas tak ada yang aneh dari tiket resmi itu. Namun, pengunjung itu merasa janggal karena ia hanya mendapatkan dua lembar tiket retribusi saja dari petugas. Padahal ia membayar untuk enam orang dalam rombongannya.

"Di tiket retribusi itu tertulis satu tiket untuk satu orang, kenapa saya hanya menerima dua lembar tiket padahal saya membayar untuk jumlah enam orang? "tulis pengunjung itu merasa bingung soal prosedurnya.

Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul pun merespon unggahan yang menjadi sorotan pengunjung itu. "Informasi tersebut sudah kami terima, kami sedang klarifikasi dengan memanggil pihak pihak terkait soal mekanisme penarikan retribusi di pantai itu," kata Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul Supriyanta, Jumat 2 Mei 2025.

Supriyanta menjelaskan, penarikan retribusi di tiap kawasan pantai di Gunungkidul selama ini pengelolaannya ada pada perangkat desa atau lurah dan petugas pungut yang ditunjuk.

Ia menuturkan, pemerintah daerah selama ini memang mengeluarkan sejumlah jenis tiket retribusi wisata. Ada jenis perorangan ada pula yang untuk rombongan. Jadi satu lembar tiket ada beberapa macam yang berbeda kuota dan harganya. Ada satu tiket yang berlaku untuk satu orang, ada satu tiket berlaku untuk dua orang, empat orang, hingga satu tiket untuk 10 orang.

Pencetakan tiket retibusi untuk perorangan dan rombongan ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan. Terutama ketika musim libur panjang dan banyak antrean masuk ke obyek wisata. Petugas hanya perlu menghitung jumlah wisatawan dalam rombongan dan memberikan tiket sesuai jumlah wisatawan yang ikut.

Untuk kejadian yang jadi sorotan ini, Supriyanta menuturkan selain akan mengklarifikasi petugas dan pihak kelurahan pengelola, juga mengimbau wisatawan selalu memastikan jenis tiket yang diterima dan pembayaran yang dilakukan. "Saat ini kami sudah meminta kepada lurah di wilayah pantai itu untuk mengevaluasi, pekan depan kami klarifikasi juga dengan petugas," kata dia.

Adapun Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardana menambahkan,  pembayaran retribusi di pantai Gunungkidul saat ini juga melayani pembayaran non tunai yang langsung masuk ke kas daerah. Wisatawan pun didorong memanfaatkan layanan ini sehingga bisa meminimalisir kejadian kejadian yang membuat mereka merasa tak nyaman dan lebih transparan.

"Kami berharap wisatawan juga bisa mulai menggunakan pembayaran non tunai ketika berwisata terutama pantai pantai di Gunungkidul," kata dia.

Wisatawan yang memasuki objek wisata di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini memakai tiket elektronik atau e-ticketing berbasis aplikasi MPos. Pemberlakukan tiket elektronik ini diharapkan memajukan digitalisasi sektor pariwisata dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan tiket di destinasi wisata wilayah itu.

Sistem E-Ticketing ini telah melewati fase uji coba sejak Juli 2024. Setelah melalui berbagai proses evaluasi dan perbaikan, sistem ini kini siap diluncurkan secara resmi. Namun dinas pariwisata masih mengusulkan penambahan 22 alat untuk mendukung pelayanan lebih optimal.

Read Entire Article
Parenting |