Pengusaha Rokok Madura Haji Her Penuhi Panggilan KPK

1 week ago 6

PENGUSAHA rokok asal Madura, Haji Khairul Umam alias Haji Her, menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 9 April 2026. Haji Her mengaku datang ke kantor komisi antirasuah tersebut berdasarkan surat undangan dari KPK yang ia terima pada 1 April 2026. “Jadi, saya datang atas inisiatif sendiri,” ujar Haji Her di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Haji Her mengatakan kedatangannya terkait pengusutan kasus cukai rokok di lingkungan Bea Cukai. Ia mengaku tidak membuat janji dengan penyidik KPK pada hari itu. “Tidak ada, kami juga tidak paham,” ucapnya. Haji Her tiba di kantor KPK pukul 13.00 WIB. Ia mengenakan kemeja putih dan kopiah cokelat tanpa membawa dokumen apa pun. Sejumlah pihak juga mengawal kedatangannya.

KPK menduga sejumlah perusahaan rokok memberikan uang kepada pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Perusahaan tersebut diduga menyuap untuk mengurus cukai rokok yang mereka produksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perusahaan rokok yang diduga memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai antara lain berada di Jawa Tengah dan Jawa Timur. “Tentu kami akan melihat lagi. Kami akan meminta keterangan para tersangka maupun saksi terkait pemberian uang tersebut berasal dari perusahaan rokok mana saja,” ujar Budi pada Senin, 2 Maret 2026.

Budi menambahkan, lembaganya tengah menelusuri sejumlah perusahaan rokok yang memberikan uang kepada pegawai Bea Cukai dalam pengurusan cukai. Ia menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan suap impor barang di DJBC.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik akan mendalami keterangan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang terlibat. “Terkait keterangan dari siapa saja nanti, itu perusahaan mana, siapa saja. Keterangan tersebut berasal dari para tersangka yang sudah kami tangkap, saksi-saksi lain, serta bukti-bukti yang kami miliki,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 1 Maret 2026.

Asep menduga terdapat aliran uang hasil korupsi cukai yang diterima segelintir pihak di DJBC. Penyidik menelusuri aliran dana tersebut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang menerima uang korupsi di sektor cukai. Namun, penyidik belum dapat mengungkapkannya karena masih menelusuri informasi lebih lanjut.

KPK juga menduga pegawai DJBC memainkan pengurusan cukai pada sejumlah barang, termasuk pita cukai rokok. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi produksi rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan. Asep menjelaskan bahwa tarif cukai rokok mesin dan rokok manual berbeda.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Mereka yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka. KPK menetapkan status tersangka tersebut setelah menangkap Bayu di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Masih Marak

Read Entire Article
Parenting |