PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi pengembangan dan modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI. Keduanya adalah yakni Direktur Utama PTPN XI 2015-2017 DPP dan Direktur Utama PT Multinas Indonesia TD.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan Eks Dirut PTPN XI itu diduga berperan mengondisikan pengadaan proyek dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat. "Tersangka mengarahkan pembentukan konsorsium kerja sama operasional, serta menaikkan harga perkiraan sendiri tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Yusuf di Kantor Kortastipidkor, Selasa, 7 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun TD berperan dalam kesepakatan memenangkan proyek namun melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Selain itu, TD tidak melibatkan penyedia teknologi padahal menjadi salah satu syarat dalam proses pengerjaan proyek. TD juga diduga tidak menerbitkan performance guarantee. "Sehingga tahapan commissioning tidak terlaksana sebagaimana mestinya," ujar Yusuf.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa 93 saksi. Selain itu juga turut meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP), dan ahli engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.
Polisi juga menggeledah empat lokasi yaitu Kantor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika di Jakarta Timur, Kantor PT Multinas Tjahja Sejahtera di Surabaya, rumah seorang berinisial TD di Surabaya, dan Kantor PT Barata Indonesia di Gresik. Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita berbagai dokumen dari penggeledahan tersebut.
Menurut Yusuf, berdasarkan hasil audit BPK kerugian negara dari korupsi ini mencapai Rp 645,2 miliar. Kerugian tersebut timbul karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak, sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan.
Proyek pabrik gula Assembagoes Situbondo sudah dimulai sejak 2016-2022. Proyek ini berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.
Awalnya proyek ini dirancang untuk menjadi program strategis Badan Usaha MIlik Negara atau BUMN dalam meningkatkan kapasitas produksi gula nasional. Namun proyek ini dianggap menyimpang dan merugikan keuangan negara karena gagal memenuhi target kinerja yang dijanjikan. Proyek pabrik gula ini menelan biaya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/ atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, atau Pasal 603 dan/ atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Nasional. Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


















































