Peran Tiga Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang

1 week ago 44

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT Putraprima Mineral Mandiri alias PT PMM periode 2018-2026. Ketiganya adalah perwakilan perusahaan PT PMM, Iwan Setiawan (IS); Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK); dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka dan berdasarkan keterangan saksi lain sebanyak 18 orang,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syarief menyampaikan peran ketiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya diduga bekerja sama dalam meloloskan komoditas mengandung logam tanah jarang yang tidak diizinkan negara untuk diekspor.

Sebagai perwakilan dari PT PMM, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan mineral, Iwan berperan sebagai otak atau inisiator di balik manipulasi ekspor ini. Iwan secara melawan hukum meminta Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, Gian, untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

“Tujuannya agar kandungan Logam Tanah Jarang atau rare earth elements (REE) tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium, sehingga dokumen ekspor bisa diterbitkan,” kata Syarief.

Selain meminta penghapusan kandungan REE, Iwan juga mengondisikan agar dokumen hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa komoditas ilmenite milik PT PMM memiliki kadar di atas 45 persen sebagai syarat kelayakan ekspor. Iwan juga meminta agar temuan kandungan LTJ tidak dimasukkan dalam laporan tersebut.

Tersangka Gian, selaku pihak surveyor yang seharusnya menjadi pengawas independen kualitas komoditas, melanggar hukum demi memenuhi permintaan Iwan. Gian meloloskan permintaan PT PMM untuk memanipulasi prosedur pengujian.

Untuk menyembunyikan kandungan REE yang dilarang ekspor, Gian sengaja memerintahkan pengujian sampel ilmenite secara tidak komprehensif. Pengujian laboratorium hanya dilakukan terhadap sampel yang diambil dari bagian atas kantong besar atau jumbo bag.

Padahal, Gian mengetahui bahwa REE merupakan mineral strategis dengan nilai ekonomis sangat tinggi yang dilarang untuk diekspor. Akibat manipulasi ini, PT Sucofindo mengeluarkan Laporan Surveyor yang bersih dari kandungan REE, yang kemudian dijadikan dasar formalitas ekspor oleh PT PMM.

Di bagian hilir, Junanto Kurniawan, selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang berperan mengeksekusi dokumen keluar barang dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Junanto secara melawan hukum meloloskan permintaan Iwan untuk mengakomodasi ekspor PT PMM. Junanto diduga mengetahui adanya kandungan LTJ dalam komoditas yang akan diekspor PT PMM karena ia telah menerima hasil analisis resmi dari Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P Pusat. Hasil lab resmi tersebut menyatakan bahwa barang milik PT PMM positif mengandung Logam Tanah Jarang (REE).

Namun, Junanto memilih mengabaikan bukti sah tersebut dan tetap mengeluarkan dokumen izin ekspor dengan menggunakan dasar Laporan Surveyor PT Sucofindo yang sebelumnya telah dimanipulasi oleh Gian dan Iwan. “Sehingga PT PMM secara ilegal dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang sebanyak kurang lebih 390 ton,” tutur Syarief.

Penyidik saat ini masih menghitung total kerugian finansial negara. Perbuatan ketiga tersangka dikenakan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Saat ini ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI sejak 7 Juli 2026,” ujar Syarief.

Read Entire Article
Parenting |