MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo menanggapi kesimpulan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026. Ia berharap hakim kembali mengabulkan permohonannya seperti pada praperadilan sebelumnya.
"Kesimpulan kami susun secara cermat agar berhasil seperti pada praperadilan pertama yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Insyaallah, itu akan kami ulangi pada praperadilan kedua," kata Roy Suryo usai menyerahkan berkas kesimpulan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 16 Juli 2026.
Roy Suryo juga menyoroti keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, yakni Profesor Effendi dari Universitas Riau. Menurut dia, saksi ahli tersebut tidak memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tidak mengetahui bahwa data elektronik seharusnya dapat diakses secara digital, bukan sekadar dicetak.
Roy juga menyebut saksi ahli belum membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) maupun Mahkamah Agung (MA) ketika tim kuasa hukumnya mengajukan pertanyaan dalam persidangan. "Seorang saksi belum membaca. Kok bisa seorang saksi belum membaca itu," ujar Roy.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghofur Sangadji, mengatakan timnya menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan setebal 41 halaman. Dokumen tersebut merangkum seluruh fakta yang muncul selama persidangan, termasuk pernyataan bahwa mantan Presiden Joko Widodo hanya mengakui ijazah analog.
"Tebal 41 halaman yang mencakup seluruh jalannya persidangan. Salah satunya, Pak Roy menyampaikan bahwa ijazah Jokowi adalah analog. Saat pemeriksaan kemarin juga ada BAP yang krusial dan menjadi kunci bahwa Bapak Jokowi hanya mengakui ijazah analog," kata Abdul Ghofur. Abdul Ghofur berharap hakim mengabulkan permohonan praperadilan tersebut melalui putusan yang dijadwalkan pada Senin, 20 Juli 2026.
Pilihan Editor: Mengapa Roy Suryo Bisa Mengajukan Praperadilan Berkali-kali
















































