TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia akan mengerahkan prajuritnya untuk pengamanan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengkonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.
“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025. Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. "Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.
Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.
KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.
Tempo sudah menghubungi KASAD Maruli Simanjuntak dan Kepala Pusat Penerangan TNI Kristomei Sianturi soal pengerahan prajurit ke kejaksaan. Pesan yang dikirim ke Whatsapp pada Ahad, 11 Mei 2025, belum berbalas.
Pantauan Tempo di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Ahad pagi, 11 Mei 2025, belum ada pengamanan yang dilakukan oleh personel TNI. Terlihat tidak ada kegiatan berarti di dua kantor tersebut, dengan kedua pintu masuk tertutup untuk publik. Biasanya kejaksaan libur di akhir pekan.
Ketika ditanya apakah pengamanan tentara di wilayah kejaksaan dilakukan sesuai operasional jam kerja pegawai, Harli mengatakan persoalan teknis itu masih dalam pembahasan. “Sedang dirumuskan, akan ada rapat-rapat tindak lanjutnya,” kata Hari.
Adapun materi pengerahan tentara dalam pengamanan di wilayah kejaksaan sudah dibahas dalam Rapat Koordinasi secara virtual yang diselenggarakan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. M. Ali Ridho pada Senin, 5 Mei 2025. Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan kepala kejaksaan tinggi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan adanya perintah Panglima TNI soal penyiapan serta pengerahan alat kelengkapan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil, khususnya di wilayah penegakan hukum,” tulis keterangan resmi yang dikirim oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025.
Menurut koalisi, tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan.