Polda Banten Tangani 7 Kasus Tambang Ilegal, 4 Ada di TNGHS

6 days ago 13

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah atau Polda Banten menangani tujuh kasus tambang ilegal. Kasus tersebut masuk dalam laporan polisi selama kurun waktu Januari hingga April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Yudhis Wibisana menjelaskan dari laporan yang masuk, ada empat kasus merupakan tambang emas liar di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Cibeber dan tambang batubara ilegal di kawasan Perhutani  Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Selain itu, satu perkara terkait penjualan merkuri kepada pengolah emas ilegal telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke jaksa penuntut dengan tersangka LS alias BOH,” ujar Yudhis pada Jumat 10 April 2026.

Sementara kasus tambang emas ilegal di kawasan TNGHS, telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai terlapor, yakni SR alias AN dan AD.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui aktivitas penambangan emas dilakukan di Blok Ciengang, Desa Citorek Barat, Kecamatan Cibeber, yang masuk dalam kawasan TNGHS. Hal ini diperkuat dengan hasil pengecekan titik koordinat bersama petugas Balai TNGHS.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, lokasi tambang tersebut terbukti berada di dalam kawasan taman nasional, sehingga diduga melanggar ketentuan perundang-undangan terkait kehutanan dan pertambangan,” kata Yudhis.

Para terlapor dijerat dengan Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti, hingga penetapan tersangka dan pemberkasan perkara. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” tegas Yudhis.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal serta melaporkan jika menemukan adanya kegiatan serupa di lingkungan sekitar. 

Read Entire Article
Parenting |