Polisi Gagalkan Penyelundupan Benur Rp 2 M ke Singapura

6 days ago 7

UNIT Reserse Kriminal Kepolisan Resor Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 37.292 benih bening lobster atau benur ke Singapura. Dalam pengiriman ilegal benur senilai Rp 2 miliar ini, polisi menangkap lima pelaku berinisial SS, VPS, ZK, EP, dan JP. Sementara itu dua pelaku, IW dan VM alias TE, masih buron. 

Kepala Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Wisnu Wardana mengatakan para pelaku penyelundupan memanfaatkan kesibukan petugas yang melakukan pengamanan saat mudik Lebaran untuk mengelabui petugas karena meningkatnya mobilitas penumpang di bandara. "Mereka menggunakan modus mengirimkan benih lobster melalui penerbangan domestik menuju Batam. Rerencananya diselundupkan menggunakan kapal ke luar negeri ke Singapura," ujar Wisnu, Kamis, 9 April 2026.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Yandri Mono, kasus ini terungkap pada 17 Maret 2026, berawal dari informasi yang diterima tim Reserse Mobil atau Resmob mengenai rencana pengiriman benih lobster melalui Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung mengumpulkan bahan keterangan dan patroli di area terminal.

Pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas memantau area Terminal 1C. Dari hasil pemantauan tersebut, polisi menangkap tangan seorang pelaku berinisial SS di area parkir terminal.

“Pelaku ditangkap saat berada di kendaraan roda empat merek Mazda dengan membawa satu koper hitam yang berisi benih bening lobster,” ujar Yandri. 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap SS, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lain berinisial VPS di SPBU Shell kawasan Soewarna, Bandara Soekarno-Hatta. VPS diketahui datang menggunakan mobil Datsun.

Penyidik kemudian menemukan percakapan via WhatsApp antara VPS dan seseorang berinisial ZK yang diduga sebagai pihak yang mengatur pengiriman benur tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim kembali melakukan pengembangan ke Warkop Agam, Taman Palem, Jakarta Barat. 

Di lokasi tersebut, polisi mendapati tiga orang lain, yakni ZK, EP, dan JP, sedang berkumpul. Ketiganya kemudian ditangkap dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu koper hitam berisi 36.768 benur jenis pasir dan 524 benur jenis mutiara dengan total 37.292 benih lobster. Selain itu, polisi menyita tiga unit kendaraan, yakni Toyota Calya, Mazda, dan Datsun, serta enam unit telepon seluler berbagai merek yang diduga digunakan dalam koordinasi penyelundupan. 

Yandri mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. "Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan," kata Yandri.

Read Entire Article
Parenting |