PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah Cafe de’Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Juli 2026. Penggeledahan itu terkait tiga kasus yakni tindak pidana pencucian uang atau TPPU dan suap di perkara PT Asabri; korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera; dan kasus PT Krakatau Steel.
“Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Inpektur Jenderal Totok Suharyanto, Rabu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelum berubah nama menjadi Cafe de’Clan, dulunya kafe ini bernama Gontran Cherrier. Kafe Prancis ini menjadi lokasi peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah oleh anggota Densus 88 pada 19 Mei 2024 lalu. Febrie dulu dikabarkan sering makan di sana.
Dalam kejadian dugaan penguntitan tersebut, pengawal Febrie dari polisi militer memergoki dan menangkap anggota Densus 88 tersebut. Febrie kemudian menghubungi Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI saat itu Komisaris Jenderal Wahyu Widada untuk menanyakan alasan dirinya diikuti anggota Densus 88. Namun, Wahyu mengklaim tidak mengetahui soal penugasan tersebut dan meminta anggota Densus 88 tersebut dilepaskan.
Adapun, Cafe de’Clan bukan kali pertama menjadi sasaran penggeledahan. Pada 2025, polisi juga berencana menggeledah kafe tersebut. Kafe itu dikelola oleh Ferry Yanto Hongkiriwang. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Dalam rangkaian peristiwa di babak ini, terjadi peristiwa dugaan penguntitan jilid II. Kali ini penguntitan tersebut menyasar Ferry Yanto.
Pada Jumat, 25 Juli 2025, Ferry yang sedang makan siang di Bogor Cafe, Hotel Borobudur, Jakarta, dibuntuti oleh anggota Densus 88 bernama Briptu Faisal Faizurrahman. Sadar sedang diikuti, Ferry langsung menghubungi seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia atau TNI. Tidak lama kemudian, beberapa prajurit yang diduga dari Badan Intelijen Strategis atau Bais TNI datang ke lokasi dan menahan Briptu Faisal.
Dalam laporan Majalah Tempo edisi 24 Agustus 2025 disebutkan, penegak hukum yang saat itu ikut menyidik kasus penculikan anggota Densus 88 tersebut mengatakan, Briptu Faisal berasal dari tim yang sama dengan personel Densus 88 yang pernah membuntuti Jampidsus Febrie.
Berselang tiga hari dari kejadian di Hotel Borobudur, polisi meringkus Ferry Yanto. Ia ditangkap atas dugaan penculikan, penganiayaan terhadap Briptu Faisal, serta perintangan penyidikan. Atas perkara ini, polisi sempat berencana menggeledah Cafe de’Clan yang dikelola Ferry.
Saat dikonfirmasi bahwa restoran de’Clan masih memiliki keterkaitan dengan Febrie, seorang polisi yang ikut dalam penggeledahan hari ini mengatakan, ia memang mendengar ada nama Febrie. “Iya kami dengar tapi kan itu harus dibuktikan dengan dokumen ya,” katanya.















































