TIM penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan dua tersangka jaringan narkotika internasional ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Senin, 29 Juni 2026. Kedua tersangka, yakni Charles Bernado dan Arfan Yulius Lauw, diketahui merupakan kaki tangan atau orang kepercayaan dari bandar narkotika Andre Fernando alias Ko Andre alias The Doctor.
"Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan secara langsung di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Seluruh rangkaian berjalan dengan aman, tertib, dan lancar," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Handik Zusen dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 30 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Handik menjelaskan, kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/II/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri yang diterbitkan pada 28 Februari 2026 lalu. Dari tangan kedua kaki tangan The Doctor itu, polisi menyita berbagai jenis narkotika, zat psikotropika, hingga alat produksi rumahan.
Handik memaparkan, bersamaan dengan tersangka Charles Bernado, petugas turut menyerahkan sejumlah barang bukti sitaan. Di antaranya, narkotik jenis sabu seberat 0,52 gram; ratusan gram sediaan farmasi jenis ketamin siap edar, termasuk kemasan plastik bermerek saset kopi senilai total lebih dari 700 gram; dua saset serbuk Happy Water berlogo "AP" dan "AP MONKE" dengan berat masing-masing sekira 20 gram; ratusan kapsul kosong; timbangan digital; alat hisap sabu (bong); pipet kaca; serta tiga unit gawai.
Sementara itu, bersamaan dengan tersangka Arfan Yulius Lauw, JPU menerima barang bukti berupa satu wadah plastik berisi 35,65 gram ketamine, pipet kaca, serta empat unit ponsel berbagai merek yang diduga kuat digunakan untuk mengendalikan jaringan transaksi gelap tersebut.
Selama proses pelimpahan, kata Handik, kedua tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum mereka, Langen Subha Pangestu. “Dengan diserahkannya berkas perkara beserta para tersangka dan barang bukti ini, kasus peredaran narkoba jaringan Andre The Doctor tersebut akan segera memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujarnya.
















































