Polisi Limpahkan Perkara Richard Lee ke Kejati Banten

7 hours ago 2

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya melimpahkan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter kecantikan Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan pelimpahan tersebut berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026.

“Kami masih menunggu penilaian terhadap berkas perkara tersebut, apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih perlu dilengkapi,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis, 2 April 2026. Sambil menunggu penilaian dari kejaksaan, penyidik memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari ke depan.

Penyidik menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Ia diduga menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai serta melakukan repacking. Dokter kecantikan lain, Samira Farahnaz atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif, melaporkan dugaan tersebut.

Penyidik menjerat Richard dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Richard Lee sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun pengadilan menolak permohonan tersebut. Penyidik menahan Richard di Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2026.

Penyidik melakukan penahanan karena menilai Richard menghambat proses penyidikan. Ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan serta kewajiban lapor.

Pilihan Editor: Indikasi Keterkaitan Dewi Astutik dan Gembong Narkoba Fredy Pratama

Read Entire Article
Parenting |