Polisi Segera Limpahkan Berkas Tersangka Lain dalam Kasus Ijazah Jokowi

2 hours ago 9

POLDA Metro Jaya sedang melengkapi berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan berkas itu akan dilimpahkan ke kejaksaan dalam waktu dekat. 
 
“Untuk berkas perkara klaster yang lainnya sedang dalam proses pemberkasan. Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin 29 Juni 2026. Adapun klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari tiga tersangka yaitu Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka yaitu Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Roy Suryo dan dokter Tifa termasuk dalam klaster kedua di kasus ini.
 
Selain dua orang tersangka, polisi juga menyerahkan 714 barang bukti kepada kejaksaan. Barang-barang itu sebagian besar adalah dokumen, buku, telepon genggam, serta flashdisk yang berisi tautan maupun video-video yang terkait dengan perkara tersebut.
 
Roy Suryo dan dokter Tifa akan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu Jokowi, seperti disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Marcelo Bellah. “Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Marcelo di Kejari Jaksel, Senin, 22 Juni 2026.
 
Roy Suryo dan dokter Tifa merupakan dua dari delapan tersangka dalam kasus ini. Enam lainnya adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan. Tiga di antara mereka sudah tidak lagi berstatus tersangka setelah menempuh mekanisme keadilan restoratif.
 
Keduanya dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga pasal 433 ayat (1) juncto pasal 441 ayat (1) dan/atau pasal 434 ayat (1) jo. pasal 441 ayat (1) KUHP. Mereka juga dijerat pasal 35 jo. pasal 51 ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) jo. pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. pasal 126 ayat (1) KUHP.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Read Entire Article
Parenting |