TIM gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya secara serentak menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap pada tiga perkara pada Rabu, 8 Juli 2026. Ketiga perkara tersebut meliputi kasus PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, serta kasus PT Krakatau Steel.
"Ada beberapa lokasi yang secara serempak dilaksanakan penggeledahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu, 8 Juli 2026.
Berikut daftar 12 lokasi yang digeledah:
- PT CBS, Cengkareng Timur, Jakarta Barat (masih berlangsung).
- Kantor Pusat PT CBS, Penjaringan, Jakarta Utara (masih berlangsung).
- PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat (masih berlangsung).
- Rumah MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan (masih berlangsung).
- Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan (selesai).
- Koin Money Changer, Cipete Selatan, Jakarta Selatan (selesai).
- Rumah TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan (masih berlangsung).
- Kantor Grup DMG/CP, Kuningan, Jakarta Selatan (masih berlangsung).
- PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan (masih berlangsung).
- Rumah DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan (masih berlangsung).
- Rumah MILDK di Apartemen Pacific Place (masih berlangsung).
- Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor (masih berlangsung).
Dari Cafe de'Clan Signature, polisi menyita uang senilai sekitar Rp 60 miliar. Uang tersebut terdiri atas SGD 3.130.000, US$ 889.965, dan Rp 259 juta. Penyidik menemukan seluruh uang itu di dalam brankas di lantai dua kafe. Selain itu, polisi juga menggeledah sebuah money changer yang berada tepat di samping kafe. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang senilai sekitar Rp 7,2 miliar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya juga menggeledah sebuah rumah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari sebuah brankas di rumah tersebut, polisi menyita barang bukti senilai sekitar Rp 476 miliar.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan tujuh koper itu berisi 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar US$ 4.767.300. Polisi juga menemukan uang sebesar 14.083.800 dolar Singapura (SGD) serta Rp 100 juta. Menurut Totok, total nilai barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan juga masih berlangsung di sejumlah lokasi.















































