Polisi Sita Aset Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

2 hours ago 10

PERSONEL Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menyita beberapa aset milik PT Khasanah Tamah Internasional atau Hanania Group, yang diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Perkembangan kasus itu diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin.

“Ada beberapa aset yang sebagian sudah kami lakukan penyitaan. Ada juga beberapa aset yang sudah kami amankan di beberapa daerah,” kata dia kepada wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.

Iman berharap penyitaan itu bisa memulihkan kerugian korban, bahkan bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban yang sempat tertunda melaksanakan ibadah umrah. Adapun aset yang disita termasuk aset bergerak dan aset tidak bergerak. “Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” ucap Iman.

Kasus dugaan penipuan oleh Hanania Group bermula dari penawaran paket perjalanan umrah yang dipromosikan melalui media sosial, termasuk Instagram, dengan harga dan fasilitas yang menarik. “Korban mengetahui ada penawaran ibadah umrah melalui brosur yang diposting di akun Instagram dengan harga beragam mulai Rp 29-46 juta berikut berbagai fasilitas, baik reguler, premium, VIP hingga wisata ke beberapa negara,” kata Iman pada Selasa, 2 Juni 2026.

Para calon jemaah melakukan pembayaran pada Februari 2026 untuk keberangkatan yang dijadwalkan pada Maret, April, Juni, dan Juli 2026. Namun, ketika waktu keberangkatan tiba, para jemaah tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal.

Iman menjelaskan, para korban kemudian meminta penjelasan kepada pihak manajemen Hanania Group. Namun, pihak travel disebut tidak dapat memberikan kepastian terkait penggunaan dana yang telah dibayarkan oleh para jemaah. Karena tidak mendapatkan kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026.

“Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 28 Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan dana jemaah umrah yang diduga dilakukan oleh Hanania Group,” tutur Iman.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan dana para jemaah digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan serta kepentingan lain di luar kebutuhan pemberangkatan umrah.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 122 korban. Total kerugian yang dilaporkan oleh seluruh korban diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Polisi telah menetapkan Direktur Hanania Group Achmad Syah Farhan Rachman atau ASFR sebagai tersangka. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor calon jemaah.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Aliy Arivin Anward berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Parenting |