PENYIDIK Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita sejumlah aset properti milik para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020. Penyidik menyita aset tersebut untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penyidik menyita sejumlah tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo sebagai bagian dari optimalisasi asset recovery. Nilai seluruh aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 14,4 miliar.
"Dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 20 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) kepada PT Bintang Abadi Sampurna. Dua tersangka yang ditahan ialah IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Adapun tersangka FH, Direktur PT BAS, tidak ditahan di rumah tahanan Polri karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
Ahmad mengatakan PT Bintang Abadi Sampurna memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT Perusahaan Pengelola Aset. Namun, perusahaan tersebut menerima pencairan dana hingga Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan yang diduga terjadi akibat persekongkolan para tersangka. Penyimpangan itu antara lain tidak adanya verifikasi kepada PT PLN Batubara serta tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen.
"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 38,9 miliar," ujar Ahmad.
Penyidik mulai menyelidiki perkara ini pada 2024. Setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada awal 2026, penyidik menetapkan ketiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

















































