Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Impor HP Ilegal dari Cina

1 week ago 16

PENYIDIK Badan Reserse Kriminal Polri telah merampungkan penyusunan berkas perkara impor handphone ilegal dari Cina. Polisi mendetailkan peran para tersangka yang segera disidangkan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak mengatakan keempat tersangka adalah Direktur PT TSL MT, Direktur PT TSI TW, serta warga negara Cina berinisial DCP alias PR dan SJ. "Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan importasi barang elektronik dengan cara tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Ade lewat keterangan tertulis, Rabu, 8 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ade mengatakan, DCP alias PR, SJ, dan MT segera disidangkan. Sementara TW masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). TW diduga melarikan diri ke luar negeri. Menurut Ade, TW berperan memfasilitasi atau memasukkan barang hasil impor ilegal ke daerah kepabeanan di Indonesia.

Dua warga Cina yang menjadi tersangka berperan mengendalikan kegiatan impor ilegal. Mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusi ke wilayah Indonesia.

Terakhir, yakni MT, diduga berperan membantu proses pembuatan dan pengurusan dokumen agar bisa masuk ke daerah kepabeanan sehingga bisa didistribusikan ke Indonesia. Polisi memisahkan keempat tersangka dalam berkas perkara yang berbeda.

Selama proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: ponsel iPhone dan Android beserta sparepart sebanyak kurang lebih 50 ribu unit dengan nilai sekitar Rp 250 miliar; perlengkapan bayi sebanyak 256.300 unit dengan nilai sekitar Rp 3 miliar. Total keseluruhan nilai barang bukti yang disita iperkirakan mencapai Rp 253.075.600.000.

Impor handphone ilegal ini juga berujung pada penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. "Penyelundupan ditangani penyidik Bareskrim sementara keterlibatan penyelenggara negara dalam dugaan korupsi oleh Kortastipidkor," kata Ade saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2026.

Penyidik Kortastipidkor Polri menduga ada pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai Juanda dalam perkara impor handphone ilegal. Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi mengatakan uang itu diduga untuk memuluskan barang masuk ke Indonesia secara ilegal. "Ada dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum pejabat guna mempermudah proses pemasukan dan pengeluaran barang ke wilayah Indonesia," kata Yusuf lewat keterangan tertulis dikutip pada Kamis, 25 Juni 2026.

Read Entire Article
Parenting |