PPATK Bekukan 5 Ribu Rekening Terafiliasi Judi Online

3 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari lima ribu rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online. Nilai transaksinya mencapai Rp 600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran ini bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online (judol),” ujar Ivan melalui keterangan resmi pada Kamis, 1 Mei 2025.

Ivan memperkirakan tahun ini perputaran dana judol mencapai Rp 1.200 triliun. Dia menyebut aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu, yakni sebesar Rp 981 triliun.

"Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 18 April 2025.

Menurut Ivan judi online kerap memicu aktivitas kriminal lain sebab pelaku berusaha memenuhi kebutuhan yang timbul akibat kecanduan. PPATK, kata dia, akan terus mendorong kerja sama antarlembaga keuangan, aparat hukum, kementerian dan lembaga, serta masyarakat untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan judi ilegal.

Sementara itu, pada November 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan jumlah perputaran dana dalam aktivitas judi online di Indonesia telah mencapai nilai Rp 900 triliun. Ia menilai kondisi yang demikian cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.

Data tersebut, menurut keterangannya, sebagaimana dikatakan oleh Presiden Prabowo Subianto pada beberapa kesempatan yang lain. “Perputaran judi online di Indonesia sudah mencapai kurang lebih Rp 900 triliun pada tahun 2024,” kata dia dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Komunikasi Digital pada Kamis, 21 November 2024.

Budi menyampaikan, sejauh ini kementerian dan lembaga terkait telah bekerja sama dengan berbagai pihak, meliputi TNI, Polri, kejaksaan, BSSN, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK. Kerja sama tersebut guna menindaklanjuti hasil capaian dari gabungan Desk Penanganan Judi Online serta Desk Keamanan Cyber dan Perlindungan Data.

Read Entire Article
Parenting |