PWI Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

18 hours ago 9

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Hotman dalam konferensi pers seusai pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan mengatakan pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan. "Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison pada Senin malam, 20 Juli 2026.

Edison mengatakan PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut. Salah satunya rekaman video yang memperlihatkan Hotman memarahi wartawan saat konferensi pers. "(Rekaman) video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kita, itu akan disampaikan ke penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, pernyataan Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan memicu kritik publik. Saat itu, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya.

Hotman langsung memotong pertanyaan tersebut. "Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?" kata Hotman dalam konferensi pers pada Jumat, 17 Juli 2026.

Ia kemudian meminta wartawan itu menilai sendiri proses hukum yang dijalani Febrie. Menurut Hotman, polisi menggeledah rumah kliennya secara tidak etis, bahkan sebelum memeriksa Febrie. "Kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu, misalnya, dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun, itu namanya apa? Jawab sendiri," ujar Hotman kepada wartawan.

Sepanjang konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras saat menjawab pertanyaan wartawan. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan.

Ketika wartawan menanyakan rencana pengajuan praperadilan, misalnya, Hotman mengatakan langkah itu pasti ditempuh. Namun, saat wartawan menanyakan dugaan agenda tersembunyi dalam perkara Febrie, ia justru meminta pertanyaan tersebut diajukan kepada pihak lain.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyesalkan pernyataan Hotman. Menurut dia, sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan kepada wartawan. "Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis.

Komaruddin menjelaskan wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber mengenai suatu peristiwa. Menurut dia, aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Belakangan, Hotman meminta maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram-nya. "Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'" kata Hotman.

Hotman Paris mengatakan emosinya terpancing karena wartawan berulang kali mengajukan pertanyaan yang menurut dia telah dijawab. Salah satunya berkaitan dengan dugaan agenda tersembunyi dan pihak yang dianggap keliru dalam penanganan kasus Febrie Adriansyah. "Saya sudah bolak-balik bilang saya tidak tahu," ujarnya.

Intan Setiawanty berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Parenting |