KETUA Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa draf terbaru RUU ini berkomitmen penuh dalam mengakomodasi aspirasi penguatan pendanaan pendidikan.
Hetifah menuturkan, Komisi X DPR RI mempertegas kewajiban negara untuk membiayai pendidikan, terutama terkait kepastian alokasi anggaran (mandatory spending) sebesar 20 persen.
"Terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya diperkuat di sini," ujar Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR, Rabu (8/7/2026).
Saat ini, draf RUU Sisdiknas terdiri dari 16 bab dan 257 pasal. Di dalam ratusan pasal tersebut, terdapat sejumlah terobosan baru yang mencakup perluasan wajib belajar, perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik, penguatan dana, hingga perbaikan tata kelola pendidikan.
Wajib Belajar 13 Tahun dan Kurikulum Baru
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah perpanjangan program wajib belajar menjadi 13 tahun. Penambahan satu tahun ini dilakukan dengan memasukkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke dalam struktur wajib belajar.
Selain itu, kurikulum baru dalam RUU ini juga akan memperkuat muatan teknologi, Pancasila, pendidikan karakter, serta pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, tanpa mengesampingkan muatan lokal.
"Penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan juga menjadi hal baru yang tidak ada di undang-undang sebelumnya," kata politikus Partai Golkar tersebut.
Perlindungan dari Kekerasan dan Pengakuan Pesantren
Hal baru lainnya yang menjadi sorotan adalah hadirnya bab khusus yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah. Aturan ini akan mengikat penanganan terhadap kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga tindakan diskriminasi, termasuk memberikan pendekatan perlindungan hukum bagi para guru.
Tidak hanya itu, draf RUU ini juga memperkuat otonomi perguruan tinggi dan memberikan pengakuan resmi terhadap pendidikan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional.
Setelah melalui pembahasan di Komisi X, draf RUU Sisdiknas ini selanjutnya akan diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Draf akan diserahkan untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebelum akhirnya dibawa ke rapat paripurna sebagai usul inisiatif DPR," ujar Hetifah.















































