PENASIHAT Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan tarif pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen. Dia juga mengusulkan agar pajak progresif atas pencairan JHT dihapus. Hal itu disampaikan saat menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Masa tabungan sosial yang merupakan program negara untuk melindungi rakyatnya, melindungi buruh pekerja dan karyawannya dikenakan pajak di tabungannya,” kata Said Iqbal di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut dia, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali dapat dikenai tarif pajak yang lebih tinggi ketika kembali mencairkan JHT. Pada pencairan pertama, tarif pajak yang dikenakan dapat mencapai 0 persen atau 5 persen. Namun, ketika pekerja kembali bekerja lalu kembali terkena PHK, pencairan JHT berikutnya dapat dikenai pajak progresif sebesar 15 persen hingga 30 persen.
Said Iqbal berujar bahwa kebijakan tersebut selama ini banyak dikeluhkan pekerja yang beberapa kali mengalami PHK. Selain menghapus pajak, dia juga mengusulkan pemerintah menaikkan batas pencairan JHT yang dibebaskan dari pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak.
Ia menilai batas tersebut sudah tidak lagi relevan karena ditetapkan sekitar 17 tahun lalu. Menurut dia, ambang batas bebas pajak semestinya dinaikkan menjadi sekitar Rp 400 juta dengan mempertimbangkan kenaikan nilai emas sejak 2009. Perhitungan itu mengacu pada nilai Rp 50 juta pada 2009 yang setara sekitar 152 gram emas, yang menurut harga emas saat ini bernilai sekitar Rp 400 juta.
Selain JHT, Said Iqbal juga mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), uang pesangon, dan manfaat pensiun. Menurut dia, ketiga komponen tersebut merupakan bagian dari perlindungan negara kepada pekerja sehingga tidak semestinya kembali dikenai pajak saat diterima.















































